Lensox – 29 April 2026 | Sejumlah akademisi terkemuka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan dalam perhitungan anggaran pendidikan nasional. Gugatan ini menyoroti apa yang mereka sebut sebagai penyelundupan MBG ke dalam pos anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan inti sistem pendidikan. Persidangan uji materi yang digelar pada Selasa, 28 April 2026, menjadi ajang perdebatan sengit antara pihak akademisi, pemerintah, dan lembaga pengawas keuangan.
Gugatan Akademisi ke Mahkamah Konstitusi
Kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dipimpin oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Dalam sidang, mereka menegaskan bahwa penetapan MBG sebagai komponen dana pendidikan melanggar amanat konstitusional Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mengharuskan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Bivitri menekankan bahwa tujuan utama gugatan bukan menilai manfaat program MBG, melainkan memastikan bahwa definisi “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” tidak diperluas secara arbitrer.
Argumentasi Hukum dan Isu Penyelundupan
Para penggugat berargumen bahwa UU APBN 2026 memberikan ruang interpretasi yang terlalu lebar pada frasa tersebut, memungkinkan berbagai program yang tidak berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar masuk dalam perhitungan. Penjelasan Pasal 22 ayat 3 yang mencantumkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan dianggap oleh mereka sebagai bentuk penyelundupan hukum, karena norma tersebut tidak tercantum dalam pasal utama melainkan disisipkan dalam penjelasan tambahan. Menurut Bivitri, praktik semacam ini mengancam prinsip kepastian hukum dan dapat menurunkan transparansi pengelolaan anggaran publik.
- Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 menegaskan alokasi minimal 20% untuk pendidikan.
- UU APBN 2026 memberi ruang tafsir luas pada frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”.
- Penjelasan Pasal 22 ayat 3 menyertakan MBG tanpa dasar pasal utama, dianggap penyelundupan MBG.
- Gugatan diajukan oleh CALS melalui Bivitri Susanti pada 28 April 2026.
Reaksi Pemerintah dan Dinamika Publik
Pemerintah menanggapi gugatan dengan menegaskan bahwa MBG merupakan upaya strategis untuk meningkatkan status gizi anak-anak, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Menurut Menteri Pendidikan, program tersebut tidak mengurangi alokasi dana inti, melainkan dioptimalkan melalui sinergi lintas sektoral. Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik kurangnya transparansi dalam proses penganggaran, menyoroti risiko pemborosan dan potensi penyalahgunaan dana.
Analisis para pakar ekonomi publik menunjukkan bahwa jika MBG terus dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka alokasi untuk infrastruktur sekolah, pelatihan guru, dan materi pembelajaran dapat tergerus. Sebaliknya, menyingkirkan MBG dari pos tersebut dapat meningkatkan kepastian alokasi dana utama, namun menimbulkan pertanyaan tentang sumber pembiayaan alternatif untuk program gizi.
Dalam beberapa minggu terakhir, media sosial dipenuhi diskusi panas antara pendukung program MBG yang menilai pentingnya intervensi gizi, dan kritikus yang menyoroti ancaman terhadap prinsip konstitusional. Beberapa politisi daerah juga mengajukan usulan revisi kebijakan agar MBG dapat dibiayai melalui mekanisme khusus yang tidak masuk dalam kerangka anggaran pendidikan.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan mengeluarkan putusan akhir pada pertengahan tahun 2026. Putusan tersebut diproyeksikan akan memberikan preseden penting bagi cara penghitungan anggaran sektoral di masa mendatang, sekaligus menegaskan kembali batas-batas interpretasi konstitusional dalam kebijakan publik.
Terlepas dari hasil akhir, gugatan ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan akademik terhadap proses legislasi dan penganggaran, serta mengingatkan pembuat kebijakan bahwa setiap penambahan pos anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan konstitusional.






