Lensox – 30 April 2026 | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) menegaskan bahwa kebijakan menutup program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri bukanlah langkah utama. Menteri Brian Yuliarto menekankan bahwa alih‑alih menutup, pemerintah akan mendorong pengembangan berkelanjutan agar kurikulum selalu selaras dengan dinamika teknologi dan pasar kerja.
Strategi Continuous Improvement untuk Program Studi
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 29 April 2026, Brian Yuliarto menjelaskan bahwa setiap program studi harus mengalami pembaruan pengetahuan setidaknya setiap dua sampai empat tahun. Contohnya, jurusan teknik elektro kini harus memasukkan materi Internet of Things (IoT) dan kecerdasan buatan (AI) yang sebelumnya tidak ada. “Jika tidak ada pembaruan, lulusan tidak akan siap bekerja pada teknologi yang akan dipakai empat tahun ke depan,” ujar ia.
Strategi ini disebut sebagai “continuous improvement” dan diharapkan dapat menjawab tantangan munculnya industri baru seperti kuantum komputasi, digitalisasi, dan manufaktur maju. Pemerintah menyiapkan panduan evaluasi berbasis kajian Program Perguruan Tinggi Peduli Kependudukan (PTPK) untuk menilai relevansi dan kualitas tiap program studi.
- Evaluasi dilakukan setiap 2–4 tahun.
- Kurikulum disesuaikan dengan tren industri global.
- Kolaborasi intensif antara universitas dan perusahaan.
- Penguatan laboratorium dan fasilitas riset.
Respons Pemerintah dan DPR terhadap Wacana Penutupan
Rencana penutupan prodi tidak relevan sempat menimbulkan polemik di kalangan legislatif. Komisi X DPR RI, melalui Ketua Hetifah Sjaifudian dan Wakil Ketua Lalu Hadrian Irfani, menuntut kajian mendalam serta menekankan bahwa penutupan harus menjadi opsi terakhir. Mereka menyoroti risiko ketidakmampuan pemerintah memprediksi perkembangan industri secara akurat, sehingga keputusan yang terlalu cepat dapat merugikan mahasiswa dan dosen.
Plt Sekretaris Jenderal Badri Munir Sukoco menegaskan bahwa penutupan hanya dipertimbangkan bila suatu program studi tidak memenuhi standar mutu, tidak menunjukkan prospek akademik yang memadai, dan tidak dapat dikembangkan lebih lanjut melalui pembinaan. “Jika semua alternatif pengembangan telah dicoba dan masih tidak berhasil, maka penutupan menjadi opsi terakhir,” jelasnya.
Pakar akademik, seperti Radius Setiyawan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, mengingatkan bahwa konsep link‑and‑match yang berfokus pada kesesuaian dengan industri berisiko menurunkan kemampuan kritis mahasiswa. Ia mengusulkan agar kebijakan tetap menjaga ruang bagi ilmu pengetahuan fundamental sekaligus relevansi praktis.
Berbagai universitas kini mulai merespon dengan mengajukan rencana revisi kurikulum, memperkuat kerja sama dengan sektor swasta, serta meningkatkan program magang. Contohnya, Institut Teknologi Bandung (ITB) mengumumkan program revitalisasi jurusan teknik material dengan menambah modul nanoteknologi dan kolaborasi riset bersama perusahaan manufaktur elektronik.
Langkah-langkah tersebut diharapkan tidak hanya menjaga keberlangsungan program studi, tetapi juga meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja nasional dan internasional.
Secara keseluruhan, kebijakan Kemendikti menyeimbangkan antara kebutuhan industri dan kebebasan akademik. Dengan menempatkan pengembangan sebagai prioritas, kementerian berharap perguruan tinggi dapat beradaptasi secara dinamis, meminimalisir risiko penutupan, dan tetap menghasilkan tenaga kerja yang kompeten serta kritis.






