Lensox – 04 Mei 2026 | Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mempertegas tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus cluster guru yang selama ini membagi tenaga pendidik menjadi beberapa skema, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW). Desakan ini muncul di tengah keluhan berulang mengenai ketidakpastian gaji, diskriminasi status, dan keterlambatan pembayaran yang menimpa ribuan guru di seluruh Indonesia.
Desakan Lalu Hadrian Irfani kepada Presiden
Pada Senin, 4 Mei 2026, Lalu menyampaikan kepada wartawan bahwa reformasi total tata kelola guru harus dimulai dengan menghapus cluster guru secara menyeluruh. “Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem cluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujarnya.
Menurut Lalu, keberadaan multi‑skema tidak hanya menimbulkan kerumitan regulasi, tetapi juga menciptakan kesenjangan kesejahteraan antar wilayah. Guru yang berada di bawah skema PPPK sering mengalami keterlambatan gaji karena sinkronisasi yang lemah antara pemerintah pusat dan daerah, sedangkan guru PNS menikmati kepastian karier yang lebih terjamin.
- Penghapusan PPPK dan P3K PW akan menyederhanakan regulasi kepegawaian.
- Rekrutmen melalui jalur CPNS menjamin kepastian status dan hak pensiun.
- Distribusi formasi guru dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil tiap daerah.
- Pengawasan dan pembinaan karier guru menjadi terpusat di tingkat nasional.
Lalu juga menuntut pencabutan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang memperkenalkan PPPK Paruh Waktu, serta menghentikan semua rekrutmen melalui skema tersebut. Ia menekankan bahwa pengelolaan guru harus berada di tangan pemerintah pusat untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan.
Implikasi dan Tantangan Reformasi
Jika pemerintah menindaklanjuti usulan ini, sejumlah implikasi penting akan muncul. Pertama, proses transisi dari PPPK ke CPNS membutuhkan penyesuaian regulasi, termasuk penyusunan regulasi baru tentang pengangkatan, promosi, dan pensiun bagi guru yang sebelumnya berstatus kontrak. Kedua, alokasi anggaran harus disiapkan untuk menutupi selisih gaji dan tunjangan antara dua kelompok ini, mengingat gaji PPPK biasanya lebih tinggi daripada gaji PNS pada level awal.
Ketiga, kebutuhan formasi guru di daerah‑daerah terpencil harus diidentifikasi secara akurat. Pemerintah perlu melakukan survei kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan populasi siswa, tingkat kelulusan, dan kondisi geografis. Tanpa data yang tepat, risiko kelebihan atau kekurangan formasi dapat muncul kembali.
Keempat, perubahan status kepegawaian menuntut kesiapan sistem administrasi kepegawaian nasional. Sistem SAP (Sistem Administrasi Pegawai) harus diintegrasikan dengan data PPPK yang ada, memastikan riwayat karier, masa kerja, dan hak‑hak pensiun tercatat dengan benar.
Namun, tantangan politik tidak dapat diabaikan. Kelompok kepentingan yang telah terbiasa dengan skema PPPK mungkin menolak perubahan karena takut kehilangan fleksibilitas atau mengurangi peluang kerja sementara. Oleh karena itu, diperlukan dialog intensif antara pemerintah, serikat guru, dan lembaga legislatif untuk merumuskan mekanisme transisi yang adil.
Di samping itu, penyesuaian kebijakan harus memperhatikan aspek hukum. Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara harus direvisi secara sinkron agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak‑pihak tertentu.
Secara keseluruhan, langkah menghapus cluster guru dan mengalihkan semua tenaga pendidik ke jalur CPNS dapat menjadi tonggak penting bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional. Dengan status kepegawaian yang seragam, guru dapat menikmati kepastian karier, akses ke pelatihan profesional, dan kesejahteraan yang lebih merata, yang pada gilirannya akan meningkatkan motivasi mengajar dan hasil belajar siswa.
Harapan Lalu Hadrian Irfani adalah agar Presiden Prabowo menanggapi desakan ini secara cepat, mengesahkan regulasi yang diperlukan, dan memulai proses transisi pada tahun anggaran mendatang. Jika berhasil, Indonesia dapat mencontoh negara‑negara lain yang telah menyatukan sistem kepegawaian pendidik menjadi satu kerangka kerja yang kuat, transparan, dan berkeadilan.
Guru adalah fondasi masa depan bangsa; dengan menghapus cluster guru, negara memberikan jaminan bahwa setiap tenaga pendidik memiliki hak yang sama dan dapat berkontribusi optimal bagi pembangunan manusia Indonesia.






