Beranda / News / BFI Finance Kuasai 68% Portofolio Kendaraan, Terseret Kasus Penarikan Paksa Lexus

BFI Finance Kuasai 68% Portofolio Kendaraan, Terseret Kasus Penarikan Paksa Lexus

BFI Finance Kuasai 68% Portofolio Kendaraan, Terseret Kasus Penarikan Paksa Lexus

Lensox – 05 Mei 2026 | PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) kembali menjadi sorotan publik setelah melaporkan bahwa pembiayaan kendaraan roda empat menyumbang 68,1% total portofolio pada akhir Maret 2026. Angka tersebut menegaskan posisi perusahaan sebagai pemain utama di pasar pembiayaan otomotif Indonesia. Namun, tidak lama berselang, BFI Finance juga terjerat dalam kasus penarikan paksa mobil mewah Lexus milik seorang konsumen di Surabaya, yang memicu penyelidikan kepolisian dan sorotan media.

Dominasi Pembiayaan Kendaraan di Portofolio BFI Finance

Pada kuartal I‑2026, BFI Finance menyalurkan pembiayaan baru senilai Rp 5,5 triliun. Dari total tersebut, pembiayaan kendaraan roda empat, baik untuk pembelian baru maupun refinancing, mencatat kontribusi terbesar. Kualitas aset perusahaan tetap terjaga dengan rasio non‑performing financing (NPF) bruto 1,57% dan NPF netto 0,25%, jauh di bawah rata‑rata industri multifinance yang berada pada 2,78%.

Baca juga:
  • Pembiayaan kendaraan roda empat: 68,1%
  • Pembiayaan alat berat dan mesin: 15,0%
  • Pembiayaan roda dua: 8,0%
  • Pembiayaan properti dan lainnya: 8,9%

Direktur Utama BFI Finance, Sutadi, menegaskan bahwa prinsip kehati‑hatan dan disiplin risiko tetap menjadi landasan dalam menghadapi fluktuasi pasar. Ia menambahkan, pendekatan selektif pada nasabah dan monitoring ketat terhadap kualitas kredit memungkinkan perusahaan mempertahankan margin keuntungan sambil menjaga postur risiko yang sehat.

Dari sisi keuangan, pendapatan BFI Finance naik 3,1% secara tahunan menjadi Rp 1,7 triliun, sementara laba bersih mencapai Rp 354,3 miliar pada periode yang sama. Angka-angka tersebut menunjukkan kemampuan perusahaan untuk tetap tumbuh meski berada dalam kondisi ekonomi yang menantang.

Kontroversi Penarikan Paksa Lexus: Investigasi Polisi dan Tanggapan

Pada November 2025, Andy Pratomo, seorang warga Surabaya, melaporkan bahwa tim debt collector yang berafiliasi dengan BFI Finance mencoba menarik paksa mobil Lexus RX350 senilai sekitar Rp 1,3 miliar yang dibelinya secara tunai pada September 2025. Andy menegaskan bahwa seluruh dokumen kepemilikan, termasuk BPKB dan faktur pembelian, berada di tangannya, sehingga tidak ada tunggakan yang dapat dijadikan alasan penarikan.

Baca juga:

Kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Desember 2025 dan pada awal 2026 telah naik ke tahap penyidikan. Kapolres Surabaya, AKP Raditya Herlambang, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami alur data yang diberikan oleh BFI Finance kepada debt collector. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dan belum ada agenda pemeriksaan lanjutan terhadap korban maupun pihak leasing.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, mengkritik lambatnya komunikasi konkret dari BFI Finance. Ia menuntut permintaan maaf resmi serta klarifikasi mengenai prosedur yang digunakan debt collector dalam mengeksekusi penarikan paksa. “Kami masih menunggu perkembangan, terutama terkait tanggung jawab material maupun immaterial yang harus dipenuhi BFI Finance demi melindungi konsumen dan masyarakat luas,” ujar Ronald pada pernyataan tertulis.

BFI Finance, melalui perwakilan cabang Tangerang, telah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Namun, perusahaan belum memberikan komentar publik terkait kasus spesifik ini, melainkan menegaskan kembali komitmennya pada prinsip kehati‑hatan kredit dan perlindungan nasabah.

Baca juga:

Pengamat hukum menilai kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam regulasi hubungan antara perusahaan pembiayaan, debt collector, dan konsumen. Praktik penarikan paksa tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan kerugian reputasi serta potensi sanksi administratif bagi lembaga keuangan.

Secara keseluruhan, BFI Finance berada di persimpangan antara pertumbuhan bisnis yang solid dan tantangan reputasi akibat dugaan penyalahgunaan mekanisme penagihan. Bagaimana perusahaan menanggapi tekanan regulator dan publik akan menjadi faktor penentu dalam menjaga kepercayaan pasar di tahun-tahun mendatang.

Dengan portofolio yang sangat terfokus pada kendaraan bermotor, BFI Finance perlu menyeimbangkan strategi ekspansi dengan kepatuhan terhadap standar perlindungan konsumen. Keberhasilan mengelola kedua sisi ini akan menentukan apakah perusahaan dapat mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar pembiayaan otomotif Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *