Lensox – 19 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) resmi mengumumkan bahwa seluruh kegiatan mahasiswa non-profit dapat memanfaatkan fasilitas kampus secara gratis. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026 dan menjadi bagian penting dari upaya UI menumbuhkan lingkungan akademik yang inklusif serta mendukung kreativitas mahasiswa.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Lampiran II huruf B angka 2 Keputusan Rektor tersebut. Ia menegaskan pula bahwa kebijakan ini sejalan dengan Pasal 51 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, yang menjamin hak mahasiswa untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan dalam penyelenggaraan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Berbagai jenis aktivitas dapat menikmati fasilitas gratis, antara lain pertunjukan seni, kompetisi olahraga, diskusi ilmiah, lokakarya, serta kegiatan pengembangan minat dan bakat yang tidak bersifat komersial. Seluruh kegiatan tersebut harus melalui prosedur perizinan resmi yang dikelola oleh unit pengelola fasilitas kampus, memastikan penggunaan ruang yang teratur dan sesuai dengan norma institusi.
Rincian Kebijakan dan Mekanisme Pelaksanaan
- Setiap permohonan penggunaan ruang harus diajukan secara tertulis melalui portal resmi UI minimal tiga hari kerja sebelum pelaksanaan.
- Unit pengelola akan memeriksa ketersediaan ruang, kesesuaian kegiatan, dan memastikan tidak ada unsur SARA, politik praktis, kekerasan, atau pornografi.
- Jika kegiatan bersifat komersial, tarif standar yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor akan dikenakan.
- Kegiatan non-profit tidak dikenakan biaya sewa, namun tetap wajib menandatangani perjanjian penggunaan fasilitas.
Keputusan Rektor 105/SK/R/UI/2026 tidak hanya menekankan pembebasan tarif bagi kegiatan non-profit, tetapi juga mengatur standar tarif bagi penyewaan ruang, gedung, dan area terbuka. Tujuannya adalah memperkuat kemandirian keuangan UI melalui sumber pendapatan di luar anggaran negara, sambil tetap menjamin bahwa aset kampus berfungsi utama sebagai sarana pendidikan.
Selain itu, kebijakan ini menegaskan bahwa UI tidak akan menutup pintu bagi kegiatan yang dapat menghasilkan nilai ekonomi positif bagi kampus, asalkan tidak mengganggu fungsi utama institusi. Dengan demikian, UI berharap dapat menciptakan ekosistem yang produktif, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan aset kampus.
Respons dari kalangan mahasiswa cukup positif. Banyak organisasi mahasiswa menyatakan antusiasme mereka untuk mengadakan acara yang lebih luas tanpa terbebani biaya sewa. Mereka menilai kebijakan ini sebagai wujud komitmen UI terhadap pengembangan potensi akademik dan non-akademik mahasiswa.
Di sisi lain, pihak manajemen keuangan UI menekankan bahwa kebijakan gratis ini tidak akan mengurangi upaya institusi dalam meningkatkan pendapatan. Pendapatan dari penyewaan ruang komersial tetap menjadi bagian penting dalam strategi keuangan UI, terutama dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur dan program riset.
Secara keseluruhan, kebijakan baru ini diharapkan dapat menstimulus inovasi, kolaborasi, dan partisipasi aktif mahasiswa dalam berbagai bidang, sekaligus menjaga keseimbangan antara fungsi pendidikan dan pengelolaan aset kampus.
Dengan menegaskan kembali komitmen terhadap mahasiswa, UI mengajak seluruh civitas akademika untuk memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal, menjadikan kampus sebagai ruang yang tidak hanya belajar, tetapi juga berkarya tanpa batas.






