Beranda / News / Alasan Bos Sritex Iwan Lukminto Divonis Berat: Dokumen Diatur Agar Utang Lolos

Alasan Bos Sritex Iwan Lukminto Divonis Berat: Dokumen Diatur Agar Utang Lolos

Alasan Bos Sritex Iwan Lukminto Divonis Berat: Dokumen Diatur Agar Utang Lolos

Lensox – 07 Mei 2026 | Kasus korupsi fasilitas kredit senilai lebih dari Rp 1,3 triliun yang menjerat dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kembali menjadi sorotan publik. Bos Sritex Iwan Lukminto dan saudaranya Iwan Kurniawan Lukminto, yang dikenal sebagai “Wawan”, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 14 tahun dan 12 tahun serta denda satu miliar rupiah. Putusan ini menimbulkan pertanyaan mengapa hukuman sang kakak lebih berat, terutama mengingat dugaan manipulasi dokumen agar pengajuan utang perusahaan dapat lolos tanpa hambatan.

Rincian Vonis dan Sanksi Finansial

Pada Rabu, 6 Mei 2026, Majelis Hakim Tipikor Semarang Barat yang dipimpin Ketua Hakim Rommel Franciskus Tampubolon memutuskan hukuman bagi kedua terdakwa. Bos Sritex Iwan Lukminto dijatuhi hukuman penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar, serta perintah membayar uang pengganti negara sebesar Rp 677 miliar. Jika tidak dapat membayar, harta benda akan disita dan dilelang, atau dijatuhkan tambahan penjara 6 tahun.

Baca juga:

Sementara saudaranya, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), menerima hukuman penjara 12 tahun, denda yang sama, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Kedua hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut masing‑masing 16 tahun penjara.

Modus Operandi: Manipulasi Laporan Keuangan dan Kredit Fiktif

Pengadilan menilai bahwa kedua bos Sritex secara bersama‑sama merancang skema kredit fiktif dengan tiga bank daerah—Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Mereka menggunakan laporan keuangan tahun 2017‑2019 yang telah direkayasa untuk mengajukan pinjaman modal kerja. Invoice palsu dibuat oleh PT Sritex sendiri, kemudian dana pinjaman cair ke rekening pemasok, selanjutnya ditarik kembali ke rekening perusahaan melalui akun “Toko Wijaya”.

Setelah dana kembali ke kas PT Sritex, uang tersebut dicampur dengan pendapatan sah perusahaan dan dialokasikan untuk pembelian aset seperti tanah, sawah, bangunan, serta pembayaran utang. Tindakan ini tidak hanya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, tetapi juga melanggar Pasal 3 Undang‑Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menilai perbuatan tersebut terstruktur dan memanfaatkan reputasi besar Sritex sehingga sulit terdeteksi.

Baca juga:
  • Kerugian negara diperkirakan Rp 1,35 triliun.
  • Pinjaman diperoleh dari tiga bank daerah dengan dokumen fiktif.
  • Uang pengganti yang harus dibayar masing‑masing Rp 677 miliar.
  • Hukuman tambahan berupa denda Rp 1 miliar dan potensi kurungan bila tidak dibayar.

Pengacara kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea, segera menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding. Ia menuding dakwaan jaksa prematur, terutama terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menurutnya sudah sah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Hotman menegaskan bahwa aset perusahaan—seperti 420 bidang tanah—belum dijual atau dilelang, sehingga tuduhan korupsi atas penggunaan dana tersebut dianggap tidak tepat.

Setelah putusan, Bos Sritex Iwan Lukminto langsung mengajukan banding, sementara Wawan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya selama tujuh hari ke depan. Kedua pihak diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini menimbulkan implikasi luas bagi sektor tekstil dan praktik pemberian kredit pemerintah. Pemerintah kini dipaksa meninjau kembali mekanisme pengawasan kredit kepada perusahaan milik negara, sementara publik menuntut transparansi lebih dalam penanganan kasus korupsi besar.

Baca juga:

Dengan proses banding yang masih berlangsung, hasil akhir kasus ini masih belum pasti. Namun, keputusan pengadilan telah menegaskan bahwa manipulasi dokumen dan penyalahgunaan dana publik tidak dapat dibiarkan begitu saja, sekaligus memberikan peringatan tegas bagi eksekutif perusahaan lainnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *