Beranda / Politik / Arinal Djunaidi Ditahan, Istri Membela dan Partai Golkar Nyatakan Nonaktif

Arinal Djunaidi Ditahan, Istri Membela dan Partai Golkar Nyatakan Nonaktif

Arinal Djunaidi Ditahan, Istri Membela dan Partai Golkar Nyatakan Nonaktif

Lensox – 30 April 2026 | Bandar Lampung, 28 April 2026 – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana migas dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada malam hari. Penangkapan dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati setelah penyidikan intensif selama lebih dari tujuh jam. Arinal dijatuhi penahanan pertama selama 20 hari, dimulai dari 28 April hingga 17 Mei 2026, dengan rompi tahanan berwarna merah muda. Kasus yang melibatkan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) menimbulkan sorotan publik luas.

Penangkapan dan Tuduhan Korupsi

Jaksa menuduh Arinal Djunaidi melakukan intervensi sejak April 2019, tepat setelah terpilih menjadi gubernur namun belum dilantik secara resmi. Intervensi tersebut diduga mengalihkan dana komisi migas yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Total dana yang menjadi objek penyelidikan mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar, yang berasal dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) periode 2019‑2022. Penyelidikan mengidentifikasi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan pejabat tersebut.

Baca juga:

Reaksi Keluarga dan Partai Golkar

Istri Arinal, Riana Sari, muncul ke publik bersama anak‑anak dan menantu pada Selasa malam, 28 April 2026, untuk memberikan dukungan moril. Riana menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada serupiah pun yang masuk ke kantong suaminya dari dana PI. Ia juga menyatakan bahwa suaminya dalam kondisi stabil, bahkan sempat bercanda dan menukar jam serta cincin dengan anggota keluarga. Riana menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana di PT LEB dan menolak segala tuduhan yang tidak berimbang.

  • Nilai dana PI: 17,28 juta dolar AS (≈ Rp 271 miliar).
  • Periode dana: 2019‑2022.
  • Entitas pengelola: PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
  • Penahanan pertama: 20 hari, mulai 28 April 2026.
  • Jumlah alat bukti: minimal dua buah.

Sementara itu, Partai Golkar menegaskan bahwa keanggotaan Arinal Djunaidi telah dinonaktifkan sejak Pilkada 2024. Plt Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung, Riza Mirhadi, menjelaskan bahwa partai tidak mengusung Arinal dalam kontestasi gubernur dan memberikan rekomendasi kepada pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela. Meski mengakui rekam jejak baik Arinal selama memimpin partai di daerah, Golkar menyatakan rasa prihatin dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejaksaan.

Baca juga:

Proses hukum yang sedang berjalan diperkirakan akan melibatkan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana PT LEB serta kemungkinan pengembalian kerugian negara. Jika terbukti bersalah, Arinal Djunaidi dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda yang signifikan, mengingat nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah. Pengacara tim arisan keluarga menyatakan akan mengajukan banding atas penetapan tersangka dan menuntut keadilan yang transparan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Lampung, mengingat posisi mantan gubernur yang sebelumnya memegang kendali strategis atas sumber daya energi provinsi. Pengawasan publik terhadap pengelolaan dana migas kini menjadi agenda utama, dengan tuntutan agar semua pejabat publik menjalankan akuntabilitas penuh. Sebagai tambahan, media diminta untuk menyajikan informasi secara berimbang, mengingat potensi framing yang dapat memengaruhi persepsi publik.

Baca juga:

Ke depan, keluarga Arinal Djunaidi berjanji akan terus mendampingi proses hukum, sementara partai politik dan lembaga pengawas menyiapkan langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa. Masyarakat menantikan hasil akhir penyelidikan, yang diharapkan dapat menegaskan prinsip supremasi hukum di Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *