Beranda / News / Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu Dolar Senilai Rp 1,4 Miliar di Tangerang

Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu Dolar Senilai Rp 1,4 Miliar di Tangerang

Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu Dolar Senilai Rp 1,4 Miliar di Tangerang

Lensox – 21 April 2026 | Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Operasi yang dimulai pada 1 April 2026 di Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang berhasil menjerat lima orang terdakwa serta menyita ratusan lembar uang palsu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Rangkaian Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Penangkapan pertama terjadi ketika petugas menghentikan tiga orang yang berperan sebagai broker, masing‑masing berinisial AS, F, dan AA, tepat pada pukul 13.45 WIB. Ketiganya tertangkap saat sedang menyiapkan transaksi penjualan uang palsu dolar kepada pembeli yang belum diketahui identitasnya. Dari pemeriksaan awal terhadap tersangka AS, tim kepolisian menelusuri jejak hingga ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dimana mereka berhasil menangkap tersangka AP yang diduga menjadi pemasok utama uang palsu bagi para perantara.

Baca juga:

Pengembangan selanjutnya mengarahkan tim ke Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di sebuah warung makan sederhana, petugas menemukan tersangka AHS yang diduga menjadi penyedia utama uang palsu dalam jaringan tersebut. AHS ditangkap tanpa perlawanan, dan petugas kembali mengamankan barang bukti tambahan, termasuk satu unit ponsel dan satu dompet.

Bukti‑bukti yang Disita

Seluruh tersangka dibawa ke Markas Komando Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Sepanjang proses penyelidikan, polisi berhasil menyita beragam barang bukti yang menguatkan dugaan jaringan peredaran uang palsu dolar. Di antaranya:

  • 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
  • Tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi.
  • Tiga dompet berisi uang tunai asli, kemungkinan sebagai uang hasil penjualan uang palsu.
  • Satu unit ponsel dan satu dompet tambahan yang ditemukan bersama tersangka AHS.

Barang‑barang bukti tersebut kini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menuntut para pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang peredaran uang palsu, serta pasal 375 ayat (1) dan (2) KUHP yang mengatur tentang pemalsuan uang.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi menegaskan bahwa semua tersangka telah disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini kini telah dialihkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lanjutan, termasuk upaya mengidentifikasi kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Baca juga:

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” kata Arsya dalam konferensi pers pada 20 April 2026. “Setiap petunjuk yang kami peroleh akan ditindaklanjuti secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi peredaran uang palsu dolar yang mengancam stabilitas ekonomi negara.”

Selain menjerat lima orang, operasi ini juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas wilayah antar unit kepolisian. Dari Cikupa ke Rangkasbitung, kemudian ke Balaraja, semua tahapan dilakukan dengan sinkronisasi informasi yang cepat, meminimalisir peluang pelaku melarikan diri atau menghancurkan bukti.

Jaksa Agung menegaskan bahwa proses penuntutan akan berjalan secepatnya, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi jaringan serupa yang masih beroperasi secara tersembunyi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menurunkan minat kriminalitas terkait uang palsu, khususnya dalam konteks perdagangan barang dan jasa yang semakin mengandalkan transaksi uang tunai.

Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Bareskrim dalam memberantas kejahatan ekonomi, termasuk penyelundupan narkoba, impor pangan ilegal, dan kejahatan siber. Keberhasilan ini juga menegaskan peran penting Satresmob dalam memerangi kejahatan yang bersifat transnasional maupun domestik.

Baca juga:

Dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,4 miliar, kasus uang palsu dolar ini menjadi salah satu yang terbesar dalam catatan Bareskrim tahun ini. Penangkapan lima tersangka dan penyitaan lebih dari 800 lembar uang palsu menunjukkan bahwa aparat penegak hukum Indonesia terus meningkatkan kapabilitasnya dalam menghadapi ancaman ekonomi yang semakin kompleks.

Ke depan, Bareskrim berjanji akan terus memperkuat jaringan intelijen dan kerja sama dengan lembaga terkait untuk mengantisipasi munculnya modus operandi baru dalam peredaran uang palsu. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan segala indikasi peredaran uang palsu kepada pihak berwenang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *