Beranda / News / Guru Honorer Terancam Diberhentikan di Sekolah Negeri 2027, DPR Desak Pemerintah Tindakan Cepat

Guru Honorer Terancam Diberhentikan di Sekolah Negeri 2027, DPR Desak Pemerintah Tindakan Cepat

Guru Honorer Terancam Diberhentikan di Sekolah Negeri 2027, DPR Desak Pemerintah Tindakan Cepat

Lensox – 06 Mei 2026 | Isu tentang guru honorer yang akan dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 kembali menggegerkan publik. Beredar luas di media sosial, narasi tersebut menimbulkan kepanikan di kalangan tenaga pendidik kontrak, orang tua murid, hingga anggota DPR. Menanggapi spekulasi itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikap tegas: tidak ada larangan, namun pemerintah wajib menata status kepegawaian secara akuntabel.

Penegasan Kementerian: Tidak Ada Larangan Mengajar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 5 Mei 2026 menegaskan tidak ada kebijakan melarang guru honorer mengajar di sekolah negeri. Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 7 Tahun 2026 justru memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang kontrak guru non‑ASN hingga akhir 2026, sekaligus membuka peluang seleksi menjadi ASN. “Keberadaan guru non‑ASN merupakan bagian penting dalam menjaga kelangsungan layanan pendidikan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.

Baca juga:

Mu’ti menambahkan bahwa penataan tenaga pendidik non‑ASN merupakan implementasi Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan melalui skema insentif, tunjangan, serta jalur karier yang lebih jelas bagi mereka yang lolos seleksi. “Kami tidak akan merumahkan guru yang masih terdata aktif,” tegasnya.

Direktur Jenderal Guru: Misinformasi dan Kebutuhan Akan 200.000+ Guru Non‑ASN

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengkonfirmasi bahwa klaim guru non‑ASN akan diusir pada 2027 adalah misinformasi. Menurut data Dapodik, lebih dari 200.000 guru non‑ASN masih aktif mengajar, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). “Kami masih sangat membutuhkan mereka,” ujar Nunuk dalam wawancara dengan media pada 5 Mei 2026.

Nunuk menjelaskan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan batas waktu penugasan hingga 31 Desember 2026 semata-mata untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah menyiapkan skema penugasan baru. Tidak ada ketentuan yang melarang mereka mengajar setelah itu. Kementerian kini merumuskan tiga skema insentif bagi guru non‑ASN, termasuk tunjangan sertifikasi, bonus kinerja, dan peluang konversi menjadi ASN.

Baca juga:

DPR Menuntut Pemerintah Tidak Menyerah

Sejumlah anggota DPR, terutama Komisi IX yang membidangi Pendidikan, menyoroti potensi dampak sosial bila guru honorer tiba‑tiba kehilangan posisi. “Negara jangan lepas tangan,” seru salah satu wakil, menekankan pentingnya intervensi legislatif untuk mengamankan hak tenaga pendidik kontrak. DPR meminta Kementerian mempercepat regulasi yang menjamin kepastian kerja hingga 2030, serta menambah alokasi anggaran bagi program peningkatan kompetensi guru non‑ASN.

Anggota DPR juga menuntut transparansi dalam proses seleksi ASN, agar guru honorer yang berpengalaman mendapatkan kesempatan yang adil. “Jika tidak ada jalur yang jelas, kualitas pendidikan di daerah‑daerah terpencil akan terancam,” ungkapnya.

Intisari Kebijakan dan Langkah Kedepan

  • SE Nomor 7 Tahun 2026 memperpanjang kontrak guru non‑ASN hingga 31 Desember 2026.
  • Guru non‑ASN tetap dapat mengajar selama terdata aktif di Dapodik.
  • Pemerintah membuka tiga skema insentif: tunjangan sertifikasi, bonus kinerja, dan jalur konversi ASN.
  • DPR menuntut regulasi kepastian kerja hingga 2030 dan alokasi anggaran tambahan.
  • Target penempatan guru di wilayah 3T tetap menjadi prioritas utama.

Ke depan, Kemendikdasmen bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) akan meluncurkan program seleksi terbuka bagi guru non‑ASN. Program tersebut dirancang agar proses transisi ke status ASN berlangsung secara bertahap, mengurangi beban administratif bagi pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca juga:

Para ahli pendidikan menilai bahwa kebijakan ini dapat menstabilkan ekosistem pendidikan nasional, asalkan implementasinya konsisten dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sementara itu, seruan DPR untuk tidak “menyerah” menegaskan bahwa isu guru honorer tetap menjadi agenda politik penting menjelang pemilihan umum 2029.

Dengan klarifikasi resmi dari Kementerian dan tekanan legislatif, harapan besar kini tertuju pada penyusunan regulasi yang lebih transparan serta alokasi sumber daya yang memadai. Jika berhasil, ribuan guru honorer dapat melanjutkan dedikasinya mengajar, sekaligus memperoleh jaminan karier yang lebih stabil.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *