Beranda / News / KontraS Gugat Peradilan Militer: Sidang Dakwaan Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Memicu Kontroversi Nasional

KontraS Gugat Peradilan Militer: Sidang Dakwaan Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Memicu Kontroversi Nasional

KontraS Gugat Peradilan Militer: Sidang Dakwaan Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Memicu Kontroversi Nasional

Lensox – 01 Mei 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menjadi sorotan publik pada 29 April 2026 ketika empat anggota aktif Badan Anjing Setia (BAIS) TNI menghadap hakim militer atas dakwaan sidang dakwaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, koordinator KontraS. Kasus ini memicu gelombang protes dari kelompok sipil yang menilai proses peradilan militer tidak dapat menjamin keadilan dan menuntut agar perkara disidangkan di pengadilan umum.

Motif Dendam Pribadi atau Jaringan Lebih Besar?

Para terdakwa—Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka—didakwa melakukan penganiayaan berat berencana dengan motif dendam pribadi. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menolak narasi tersebut. “Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta.

Baca juga:

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie melakukan penyelidikan mandiri dan menemukan total 16 orang yang terlibat dalam aksi keji tersebut, termasuk beberapa petugas keamanan yang belum dipanggil ke pengadilan. “Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum!” tegas Dimas.

  • Sersan Dua Edi Sudarko
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo
  • Letnan Satu Sami Lakka

Kontroversi Penanganan Militer dan Implikasinya bagi Kebebasan Sipil

Penanganan kasus sejak awal oleh Pengadilan Militer menimbulkan pertanyaan tentang konflik kepentingan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menganggap peristiwa ini sebagai ancaman terhadap ruang sipil dan prinsip negara hukum. Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama, menyatakan, “Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik, peristiwa ini harus dilihat sebagai ancaman terhadap kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.”

Selain itu, proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya masih berlangsung, menambah keraguan bahwa seluruh jaringan pelaku telah terungkap. Gema Gita Persada dari TAUD menambahkan, “Ini menebalkan lagi dugaan-dugaan kami, bahwa mereka tetap pada skenario yang sudah dibuat,” mengindikasikan adanya kemungkinan penyusunan skenario bersama antara aparat militer dan pihak keamanan lainnya.

Baca juga:

Kelompok sipil menyoroti bahwa peradilan militer tidak memiliki kapasitas untuk menghapus impunitas serta memperbaiki institusi TNI yang selama ini terlibat dalam tindakan serupa. Dimas Bagus Arya menegaskan, “Peradilan militer tidak mampu menghadirkan keadilan, tidak mampu menghapus impunitas, dan tidak mampu memperbaiki institusi TNI terkait rentetan peristiwa yang selama ini dilakukan TNI kepada warga negara.”

Sejak serangan pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, rekaman CCTV memperlihatkan pelaku berboncengan motor meneteskan air keras ke tubuh Andrie. Aksi tersebut terjadi saat Andrie selesai menjadi narasumber sebuah siniar di kantor YLBHI, menambah unsur politik dalam penyerangan.

Pengadilan militer tetap melanjutkan persidangan meski ada tekanan publik. Namun, suara-suara kritis tidak surut. Organisasi-organisasi hak asasi manusia menuntut transparansi penuh, termasuk pemanggilan semua yang terlibat, serta penyerahan kasus ke peradilan umum untuk memastikan proses yang adil dan terbuka.

Baca juga:

Dengan berjalannya sidang, tekanan terhadap TNI dan lembaga peradilan militer diperkirakan akan meningkat. Jika permintaan KontraS dan TAUD diterima, kemungkinan besar akan membuka preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan, terutama yang melibatkan aktivis sipil dan aparat keamanan.

Kasus ini juga menjadi indikator betapa sensitifnya hubungan antara militer, aparat keamanan, dan ruang sipil di Indonesia. Perkembangan selanjutnya akan menjadi barometer kepercayaan publik terhadap institusi negara dan kemampuan sistem peradilan untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Semua mata kini tertuju pada putusan hakim militer, sekaligus pada respons pemerintah dalam menanggapi tuntutan masyarakat untuk peradilan umum. Apakah proses hukum akan tetap berada di dalam ranah militer atau akhirnya dibuka ke pengadilan sipil, keputusan tersebut akan menjadi titik balik dalam dinamika demokrasi Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *