Lensox – 06 Mei 2026 | Bank Indonesia (BI) kembali memperketat regulasi pasar valas dengan menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi US$25 ribu per orang per bulan. Kebijakan ini, yang diumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada 5 Mei 2026, merupakan langkah lanjutan dari rangkaian strategi untuk menstabilkan nilai tukar rupiah yang kini berada di kisaran Rp17.400 per dolar. Penurunan batas ini menambah tekanan pada permintaan dolar domestik, sekaligus mendorong pergeseran ke mata uang alternatif seperti yuan Tiongkok.
Langkah Bank Indonesia dan Dampaknya
Sejak Maret 2026, BI telah menurunkan limit pembelian dolar tanpa underlying dari US$50 ribu menjadi US$25 ribu. Transaksi di atas angka tersebut kini harus disertai dokumen resmi seperti invoice impor atau kontrak pendidikan. Pengawasan ketat juga akan diterapkan pada bank dan korporasi yang memiliki volume pembelian tinggi, dengan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, BI berencana memperluas pasar yuan melalui mekanisme Local Currency Settlement (LCS) untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS.
- Batas pembelian dolar tanpa underlying: US$25.000/orang/bulan.
- Target penguatan rupiah: menahan depresiasi di atas Rp17.500 per dolar.
- Pengawasan tambahan pada bank dan korporasi melalui kerja sama BI-OJK.
- Pengembangan pasar yuan sebagai alternatif valas.
Langkah-langkah tersebut diharapkan menurunkan tekanan spekulatif pada pasar domestik dan memberikan ruang bagi BI untuk melakukan intervensi di pasar offshore melalui penawaran NDF (non‑delivery forward) yang lebih luas.
Faktor Global yang Memicu Pelemahan Rupiah
Pelemahan rupiah tidak hanya disebabkan oleh kebijakan domestik. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa permintaan dolar meningkat secara global, terutama pada musim ibadah haji dan periode pembayaran dividen kuartal kedua. Konflik geopolitik di Selat Hormuz antara Amerika Serikat dan Iran menambah volatilitas pasar komoditas, khususnya minyak, yang meningkatkan kebutuhan impor dolar Indonesia. Harga minyak dunia yang naik 50% sejak konflik Timur Tengah memaksa Indonesia mengeluarkan lebih banyak dolar untuk membiayai impor minyak mentah.
Data pasar menunjukkan bahwa rupiah juga melemah terhadap mata uang regional seperti ringgit Malaysia (‑7,08 %), won Korea (‑2,39 %) dan yen Jepang (‑4,06 %). Kondisi ini mencerminkan defisit transaksi berjalan yang terus berlanjut, di mana permintaan valuta asing melebihi pasokan yang dihasilkan dari ekspor. Tekanan eksternal ini memperparah efek dari kebijakan pembatasan dolar, sehingga BI harus menyeimbangkan antara kontrol domestik dan respons terhadap dinamika global.
Secara keseluruhan, kombinasi antara pembatasan dolar yang lebih ketat, peningkatan pengawasan pada lembaga keuangan, serta upaya diversifikasi mata uang melalui yuan, menjadi pilar utama strategi BI untuk menstabilkan nilai tukar. Namun, faktor eksternal seperti ketegangan di Timur Tengah, fluktuasi harga minyak, dan permintaan dolar musiman tetap menjadi tantangan utama yang perlu terus dipantau.
Ke depan, otoritas moneter diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan sesuai dengan perkembangan pasar global, sambil memperkuat fondasi domestik melalui reformasi struktural dan peningkatan cadangan devisa. Upaya bersama antara pemerintah, BI, dan OJK menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi daya beli masyarakat.






