Lensox – 19 April 2026 | Kasus dugaan korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya sandiwara yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli. Pada awal Mei 2025, mantan Kepala Baznas Enrekang, H. Junwar, bersama sekretarisnya, Rudi Hartono, mengunjungi ayah angkat Padeli, Andi Makmur Karumpa, untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Padeli. Pertemuan tersebut menjadi titik awal rangkaian aksi pemerasan yang kemudian terdeteksi oleh penyidik.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 16 April 2026, Sunarti Lewang, seorang ASN arsiparis di Kejari Enrekang, diminta oleh Padeli untuk menagih uang kepada Junwar. Sunarti menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta kepada Andi Makmur, yang kemudian meneruskan ke Junwar. Junwar, yang merasa terpaksa, membayarkan sejumlah uang tersebut.
Pada periode Mei hingga Juli 2025, total uang yang diterima Padeli mencapai sekitar Rp 410 juta. Penyidik Kejari Enrekang, Muhammad Fazlurrahman Komardin, mencurigai adanya praktik pemerasan ketika ia menanyakan langsung kepada Rudi Hartono pada 21 Juli 2025 mengenai pemberian uang kepada Kajari. Hartono mengakui telah menyerahkan Rp 410 juta.
Setelah menyadari bahwa aksinya terendus, Padeli segera mengatur sandiwara dengan memerintahkan Sunarti Lewang untuk berpura-pura marah di hadapan Komardin. Dalam percakapan yang diperdengarkan di persidangan, Padeli berkata kepada Sunarti, “Nanti kamu jangan tersinggung, saya akan marahin kamu, tetapi cuma pura-pura saja, jadi kamu jangan kaget.” Pada pertemuan tersebut, Padeli memang berakting marah, namun tidak ada penjelasan detail tentang respons penyidik.
Usai sandiwara itu, Padeli kembali memerintahkan Sunarti untuk mengembalikan Rp 300 juta kepada Junwar sebagai pengembalian kerugian negara, sekaligus menuntut Junwar menutupi kekurangan Rp 110 juta yang telah dipergunakan Padeli untuk kepentingan pribadi. Perintah tersebut menegaskan motif pribadi Padeli dalam memanfaatkan jabatan untuk mengakses dana publik.
- Mei 2025: Sunarti Lewang diminta menagih uang ke Junwar.
- Juli 2025: Penyidik menghubungi Rudi Hartono, mengonfirmasi transfer Rp 410 juta.
- Juli 2025: Padeli mengatur sandiwara marah di depan Komardin.
- Agustus 2025: Padeli memerintahkan pengembalian dana dan penutupan defisit.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Padeli, namun juga menyingkap peran Sunarti Lewang sebagai perantara dan Syawal, mantan Plt Ketua Baznas Enrekang periode 2021, yang diduga turut menerima perintah pemerasan. Kedua tokoh tersebut kini menjadi tersangka dalam penyidikan yang dipimpin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penangkapan Padeli dan oknum terkait dilakukan pada Minggu, 19 April 2026, setelah tim penyidik mengumpulkan bukti rekaman percakapan, bukti transfer bank, serta saksi mata. Penangkapan ini dianggap langkah penting untuk menegakkan keadilan dan memberi sinyal bahwa penyalahgunaan jabatan publik tidak akan dibiarkan.
Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan kembali mengadili kasus ini pada akhir Mei 2026. Sementara itu, masyarakat Enrekang menantikan hasil proses hukum yang transparan, mengingat besarnya dampak kasus korupsi terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus sandiwara mantan Kajari Enrekang ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Ketelitian penyidik dalam mengendus tindakan tidak wajar dan keberanian jaksa penuntut umum dalam mengungkap modus operandi pemerasan menunjukkan bahwa sistem peradilan masih dapat berfungsi dengan baik jika didukung oleh integritas dan profesionalisme.



