Lensox – 01 Mei 2026 | Sidang pembacaan dakwaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi sorotan publik pada Rabu (29/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menegur seorang prajurit TNI yang sedang diperiksa luka akibat cairan kimia berbahaya. Teguran yang dilontarkan dengan nada tegas, “Jangan ngalamun,” menandakan ketegangan antara prosedur hukum militer dan hak korban.
Proses Pemeriksaan Luka dan Teguran Hakim
Serda Edi Sudarko, anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai kondisi tubuhnya setelah terpapar air keras yang sama dengan yang diarahkan kepada Andrie Yunus. Hakim menanyakan secara detail bagian tubuh yang terkena, termasuk lengan, dada, leher, mulut, dan mata. Edi diminta membuka topi dan melepas kacamata, namun ia hanya menanggapi dengan “Enggak kelihatan izin” ketika hakim meminta menutup mata yang terdampak.
Ketegasan Fredy Ferdian muncul saat ia menegur Edi karena tampak “melamun” saat menjawab pertanyaan. “Jangan ngalamun, tadi dalam dakwaan sempat terkena?” tanya hakim, menekankan pentingnya keseriusan saksi dalam mengungkap fakta. Teguran ini menegaskan bahwa proses pemeriksaan medis dalam persidangan militer tidak boleh diperlakukan santai.
Kontroversi Kehadiran Korban dan Pendekatan Hukum
Sementara pemeriksaan terhadap prajurit berlangsung, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara terbuka menolak panggilan Andrie Yunus untuk hadir di persidangan. Gema Gita Persada, kuasa hukum Andrie, menyatakan bahwa korban belum pernah diperiksa secara resmi oleh kepolisian sebelum kasus dialihkan ke pengadilan militer. Ia menambah bahwa kondisi kesehatan Andrie masih belum pulih, sehingga kehadiran paksa dapat membahayakan kesehatannya.
Hakim Fredy menegaskan pentingnya kehadiran korban sebagai saksi utama, bahkan menyatakan bahwa Majelis Hakim berhak memanggil korban secara paksa jika oditur tidak dapat menjamin kehadirannya. Pernyataan ini menimbulkan perdebatan tentang hak korban versus otoritas militer dalam proses peradilan.
- Empat terdakwa: Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka.
- Pasal yang dijatuhkan: Pasal 469 ayat (1) KUHP (primer), Pasal 468 ayat (1) (subsider), Pasal 467 ayat (1) dan (2) (lebih subsider), juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023.
- Motif: Terdakwa merasa tersinggung oleh interupsi Andrie Yunus pada acara di Hotel Fairmont Jakarta, 16 Maret 2025.
Motif tersebut dijelaskan oleh Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi, yang menyatakan bahwa para terdakwa menilai Andrie Yunus telah “melecehkan” serta “menginjak‑injak” institusi TNI. Penjelasan ini menambah lapisan kompleksitas politik dalam kasus yang sudah memanas.
Selama persidangan, hakim juga menyoroti kekurangan dalam surat dakwaan yang tidak mencantumkan nama korban secara jelas. Ia menanyakan kepada oditur mengapa korban tidak dijadikan subjek utama dalam penyusunan dakwaan, mengingat luka yang diderita menjadi inti permasalahan. Oditur menjawab bahwa Andrie Yunus telah dipanggil dua kali namun belum dapat hadir karena kondisi medisnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi peradilan militer, terutama ketika melibatkan pejabat sipil dan anggota TNI. Kritik publik mengarah pada perlunya transparansi proses hukum, termasuk pemeriksaan medis yang independen, hak korban untuk menolak kehadiran paksa, dan penegakan hukum yang adil tanpa memihak pada institusi militer.
Sejauh ini, tidak ada keputusan akhir mengenai hukuman bagi keempat terdakwa. Namun, sorotan media dan masyarakat terhadap teguran hakim serta penolakan korban untuk hadir menandai dinamika baru dalam penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia di Indonesia.
Kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus menjadi contoh nyata ketegangan antara kepentingan militer, hak korban, dan mekanisme peradilan. Perkembangan selanjutnya akan menjadi indikator bagaimana sistem hukum Indonesia menyeimbangkan kepentingan keamanan nasional dengan perlindungan hak asasi manusia.






