Lensox – 24 April 2026 | Setelah serangkaian persidangan yang menarik perhatian publik, penyanyi sekaligus figur publik Denada resmi dinyatakan menang dalam perkara gugatan penelantaran anak yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano. Keputusan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 22 April 2026 menolak seluruh tuntutan, sekaligus mengakui eksepsi yang diajukan tim hukum Denada. Kemenangan hukum ini tidak hanya menghapus tuduhan penelantaran, tetapi juga memicu Denada mengeluarkan permohonan maaf publik kepada beberapa tokoh yang sempat terlibat dalam spekulasi, antara lain Teuku Ryan, Iwa K, dan Adjie Pangestu.
Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Gugatan Ressa Rizky Rossano menuntut hak nafkah, pendidikan, dan akomodasi yang konon belum dipenuhi sejak masa kecil hingga dewasa. Penggugat menuduh Denanda sebagai ayah biologis yang mengabaikan tanggung jawab keuangan. Denada, melalui kuasa hukumnya Risna Ories, mengajukan eksepsi yang menolak dasar hukum gugatan. Pada putusan sela, Majelis Hakim menyatakan eksepsi tersebut sah, sehingga seluruh materi gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan otomatis gugur.
Risna Ories mengonfirmasi bahwa Denada menerima keputusan secara langsung dan segera menginformasikannya kepada manajernya serta publik. “Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi, segala tuntutan terhadap Denada ditolak,” ujar Ories dalam konferensi pers virtual. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Ressa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pengakuan Ayah dan Permohonan Maaf Publik
Seiring dengan putusan pengadilan, Denada juga mengklarifikasi status hubungannya dengan Ressa. Ia mengonfirmasi bahwa Ressa Rizky Rossano adalah anak kandungnya, sekaligus menyatakan bahwa selama ini ia telah memenuhi kebutuhan pendidikan dan transportasi anaknya secara layak. Di samping itu, Denada mengirimkan permohonan maaf kepada tiga selebriti yang sempat terlibat dalam rumor, yakni Teuku Ryan, Iwa K, dan Adjie Pangestu, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai ayah potensial Ressa oleh media sosial.
Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Denada, di mana ia menulis, “Saya mohon maaf kepada Teuku Ryan, Iwa K, dan Adjie Pangestu atas kesalahpahaman yang terjadi. Saya harap klarifikasi ini dapat menutup spekulasi dan menghormati privasi semua pihak.” Langkah ini mendapat sambutan positif dari para penggemar dan menegaskan sikap Denada yang mengutamakan penyelesaian damai.
- Eksepsi Denada dikabulkan, gugatan penelantaran anak resmi gugur.
- Denada mengakui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya.
- Permohonan maaf publik ditujukan kepada Teuku Ryan, Iwa K, dan Adjie Pangestu.
- Hakim menilai bukti penggugat tidak memenuhi standar hukum.
- Denada menegaskan telah memberikan fasilitas pendidikan dan transportasi selama ini.
Selain aspek hukum, kasus ini mengungkap dinamika hubungan keluarga selebriti di era media sosial. Spekulasi cepat tersebar, menimbulkan tekanan psikologis bagi semua pihak. Kesaksian Denada tentang fasilitas yang telah diberikan—seperti biaya sekolah, kuliah, bahkan kendaraan pribadi—menjadi bukti tambahan bahwa ia memang menjalankan tanggung jawab orang tua secara konsisten.
Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan Pengadilan Banyuwangi memberikan preseden penting bagi kasus serupa, khususnya dalam menilai keberadaan bukti materiil dalam gugatan penelantaran anak. Mereka menekankan pentingnya dokumentasi keuangan dan bukti pendukung lain untuk memperkuat klaim penggugat di masa depan.
Di sisi lain, publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari Ressa Rizky Rossano. Hingga kini, ia belum memberikan pernyataan resmi pasca keputusan, namun para pendukungnya berharap ia dapat menyesuaikan harapan dengan realitas hukum yang telah ditetapkan.
Kesimpulannya, kemenangan hukum Denada tidak hanya menutup babak litigasi, tetapi juga membuka ruang dialog terbuka antara selebriti, media, dan publik. Permohonan maaf kepada Teuku Ryan, Iwa K, dan Adjie Pangestu menjadi contoh tanggung jawab sosial yang dapat diikuti oleh publik figur lain ketika menghadapi rumor tak berdasar.









