Lensox – 29 April 2026 | Jakarta, 29 April 2026 – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menghadapi dakwaan penyiraman air keras Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, dalam sidang Pengadilan Militer II-08. Insiden yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba memicu kemarahan publik dan menimbulkan perdebatan tentang penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat militer.
Rangkaian Kejadian dan Persiapan
Pada sore hari tanggal 12 Maret 2026, empat terdakwa – Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka – berangkat ke bengkel Denma BAIS untuk meracik cairan kimia. Bukti saksi mengungkap bahwa Budhi mencampur air aki bekas dengan cairan pembersih karat, kemudian menuangkannya ke dalam gelas berwarna ungu yang dibungkus plastik hitam. Selanjutnya, Edi menyiramkan campuran tersebut secara langsung ke tubuh Andrie Yunus saat korban melintasi Jalan Diponegoro menuju Salemba.
Sidang Militer, Dakwaan, dan Kritik Hukum
Pengadilan Militer II-08 membacakan dakwaan yang mencakup tiga lapisan pasal: Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan utama (penganiayaan berat dengan rencana), Pasal 468 ayat (1) sebagai subsidi, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsidi, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Daftar lengkap tuduhan dapat dilihat pada poin berikut:
- Pasal 469 ayat (1) KUHP – Penganiayaan berat dengan rencana.
- Pasal 468 ayat (1) KUHP – Penganiayaan ringan.
- Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP – Penganiayaan sederhana.
- Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 – Penyelundupan dan penggunaan bahan kimia berbahaya.
KontraS menilai penggunaan pasal penganiayaan berat tidak mencerminkan seriusnya tindakan. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya berpendapat bahwa serangan dengan cairan kimia yang diarahkan ke wajah atau organ vital harus diperlakukan sebagai pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 UU No. 1/2023. Menurutnya, reduksi dakwaan berpotensi mengurangi hukuman yang dapat dijatuhkan.
Di sisi lain, tim pembela terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan. Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mencatat keputusan tersebut dan menginformasikan bahwa persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi pada 6 Mei 2026. Penolakan eksepsi dipandang sebagai strategi untuk menghindari penundaan proses hukum.
Hakim juga menekankan pentingnya kehadiran korban sebagai saksi. Meskipun Andrie Yunus belum dapat memberikan kesaksian karena kondisi kesehatan, hakim membuka kemungkinan kesaksian melalui video conference atau didampingi LPSK.
Penggunaan air keras dalam konteks ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur militer dan mekanisme akuntabilitas. Laporan oditur menunjukkan bahwa motivasi para terdakwa didorong oleh rasa tersinggung setelah Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025. Budhi menyarankan penyiraman alih‑alih pemukulan untuk menghindari tindakan kekerasan fisik yang lebih terang.
Respons publik terhadap kasus ini semakin keras setelah media menyoroti perbedaan antara jumlah terdakwa yang ditetapkan oleh Puspom TNI (empat orang) dan temuan investigasi independen TAUD yang mengidentifikasi setidaknya 16 pelaku lapangan. KontraS menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengungkap seluruh jaringan operasional, termasuk aktor intelektual di balik perencanaan serangan.
Sidang selanjutnya diperkirakan akan memanggil saksi ahli forensik untuk menilai tingkat keparahan luka bakar yang dialami Andrie Yunus serta menilai apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya pembunuhan. Keputusan hakim mengenai klasifikasi hukum akan menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan.
Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus mencerminkan ketegangan antara institusi militer dan organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak asasi manusia. Pengungkapan detail persiapan kimia, motivasi pribadi, serta perdebatan hukum menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum militer.
Dengan proses persidangan yang terus berlanjut, masyarakat menanti keputusan akhir yang tidak hanya menentukan nasib empat prajurit, tetapi juga memberikan sinyal kuat tentang batas toleransi terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.





