Beranda / Ekonomi / Andi Hakim Tertangkap di Bandara: Mantan Pejabat BNI Kabur ke Australia dengan Rp28 Miliar Uang Gereja

Andi Hakim Tertangkap di Bandara: Mantan Pejabat BNI Kabur ke Australia dengan Rp28 Miliar Uang Gereja

Andi Hakim Tertangkap di Bandara: Mantan Pejabat BNI Kabur ke Australia dengan Rp28 Miliar Uang Gereja

Lensox – 25 April 2026 | Kasus penyelegaran dana gereja yang menjerat mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) kembali menjadi sorotan utama setelah Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, ditangkap di sebuah bandara internasional pada akhir pekan kemarin. Penangkapan ini menutup jejak pelarian sang tersangka yang sempat melarikan diri ke Australia dengan mengangkut dana sebesar Rp28 miliar milik umat Paroki Katolik Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Jejak Penipuan dan Pelarian ke Australia

Penggelapan dana dimulai pada tahun 2019 ketika Andi Hakim menawarkan produk investasi yang dikemas sebagai deposito BNI kepada pengurus gereja. Produk tersebut tidak tercatat dalam katalog resmi bank, namun dijanjikan menghasilkan imbal hasil sekitar delapan persen per tahun. Seiring waktu, dana yang terkumpul mencapai hampir Rp28 miliar, yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sang pelaku, termasuk pembelian properti di luar negeri.

Baca juga:

Setelah tekanan publik dan intervensi lembaga pengawas, Andi Hakim meninggalkan Indonesia pada awal 2026 dan diketahui menginap di Sydney. Ia menggunakan identitas palsu untuk mengakses rekening pribadi di luar negeri, mengalirkan dana hasil penipuan ke dalam akun bank Australia. Upaya pelarian berakhir ketika otoritas imigrasi Australia menahan Andi Hakim di Bandara Sydney setelah menerima permintaan penangkapan dari Interpol.

Respons BNI, OJK, dan Penegakan Hukum

Bank Negara Indonesia dengan cepat menanggapi kasus ini melalui pengembalian dana kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Pada 22 April 2026, BNI menyelesaikan proses restitusi sebesar Rp28,25 miliar, yang dibayarkan dalam dua tahap: Rp7 miliar pertama diikuti oleh tambahan Rp21,25 miliar. Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan komitmen bank untuk memperkuat tata kelola internal dan menghindari kejadian serupa di masa depan.

Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penguatan sistem anti‑fraud di sektor perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya penerapan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) untuk mencatat profil, riwayat pekerjaan, dan pelanggaran para pelaku kejahatan keuangan. Kebijakan ini diharapkan memperkuat deteksi dini dan mempermudah penegakan hukum.

Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih melanjutkan penyelidikan atas aset-aset yang diduga berasal dari hasil penggelapan. Tim penyidik telah menyita beberapa properti di Jakarta dan Bali, serta menelusuri transaksi keuangan lintas negara yang melibatkan rekening pribadi Andi Hakim.

  • Jumlah dana yang disalahgunakan: sekitar Rp28 miliar.
  • Waktu penggelapan: mulai 2019 hingga 2025.
  • Jumlah pengembalian BNI: Rp28,25 miliar (tahap pertama Rp7 miliar, tahap kedua Rp21,25 miliar).
  • Lokasi penangkapan: Bandara Internasional Sydney, Australia.
  • Pihak yang terlibat: Andi Hakim, BNI, OJK, Polda Sumut, Interpol.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kontrol internal bank dan perlindungan nasabah, khususnya institusi keagamaan yang menjadi target penipuan. Pengawasan internal BNI kini berada di bawah audit independen, sementara OJK berjanji meningkatkan standar kepatuhan bagi semua lembaga keuangan.

Baca juga:

Penangkapan Andi Hakim menjadi contoh konkret kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan keuangan. Pemerintah Indonesia mengapresiasi respon cepat pihak berwenang Australia, yang menegaskan komitmen bersama dalam menindak pelaku kejahatan lintas negara.

Ke depan, para pemangku kepentingan berjanji meningkatkan literasi keuangan umat, memperkuat mekanisme pengaduan, dan menegakkan sanksi tegas bagi pelaku penipuan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan institusi keagamaan dapat pulih sepenuhnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas asal‑usulnya, serta menegaskan pentingnya verifikasi resmi melalui kanal resmi bank.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *