Lensox – 20 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) mengadakan konferensi pers daring untuk mengungkap kronologi kasus dugaan penggelapan dana gereja senilai Rp28 miliar yang menimpa anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatra Utara. Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menegaskan bahwa semua dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa tersebut.
Menurut Rian, seluruh transaksi resmi BNI selalu tercatat dalam sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai regulasi. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI, terutama yang menjanjikan bunga tinggi tanpa dasar yang jelas.
Kasus ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026 setelah audit internal BNI menemukan anomali pada transaksi yang tidak tercatat dalam sistem operasional. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa temuan tersebut memicu pelaporan ke aparat penegak hukum dan koordinasi intensif dengan Polda Sumatera Utara.
Berikut kronologi singkat yang diuraikan oleh pihak berwenang:
- Maret 2026: Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan satu tersangka, Andi Hakim Febriansyah (inisial AH), mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara.
- Februari 2019: AH menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja dengan janji bunga 8% per tahun, jauh di atas tingkat bunga pasar sekitar 3,7%.
- 2019-2025: AH diduga memalsukan dokumen deposito, tanda tangan nasabah, dan mengalihkan dana ke rekening pribadi, istri, serta perusahaan miliknya.
- 26 Februari 2026: Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, melaporkan dugaan kasus dengan nomor LP/B/327/II/2026.
- 19 April 2026: BNI mengumumkan pengembalian awal sebesar Rp7 miliar dan berkomitmen menyelesaikan sisa dana dalam minggu berikutnya.
Munadi menambahkan bahwa proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem internal bank.
Polisi Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat, termasuk dokumen palsu dan aliran dana yang mencurigakan. “Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kas BNI unit Aek Nabara,” ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta BNI segera menyelesaikan kasus ini dan memastikan tidak ada dampak lanjutan pada nasabah. BNI merespon dengan memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan edukasi literasi keuangan, dan menegaskan kembali kebijakan zero tolerance terhadap praktik penipuan.
Sejak pengungkapan ini, BNI telah meluncurkan kampanye edukasi digital bagi nasabah untuk mengenali tawaran investasi yang mencurigakan. Bank juga menambah lapisan verifikasi pada semua produk investasi, memastikan setiap penawaran melalui kanal resmi dan disertai dokumen yang dapat diverifikasi.
Dengan langkah-langkah tersebut, BNI berharap dapat memulihkan kepercayaan publik, terutama komunitas gereja yang menjadi korban. Komitmen bank untuk mengembalikan seluruh dana yang digelapkan dan menindak tegas pelaku diharapkan menjadi contoh bagi institusi keuangan lain dalam menanggulangi risiko fraud internal.
Kasus penggelapan dana gereja ini menegaskan pentingnya kontrol internal yang ketat serta peran aktif regulator dalam melindungi hak nasabah. BNI berjanji akan terus memantau proses penyelesaian hingga tuntas, sambil memperkuat mekanisme pencegahan di seluruh jaringan operasionalnya.






