Beranda / News / Bareskrim Polri Tangkap Istri dan Dua Anak Ko Erwin, Ungkap Jejak Pencucian Uang dari Bisnis Narkoba

Bareskrim Polri Tangkap Istri dan Dua Anak Ko Erwin, Ungkap Jejak Pencucian Uang dari Bisnis Narkoba

Bareskrim Polri Tangkap Istri dan Dua Anak Ko Erwin, Ungkap Jejak Pencucian Uang dari Bisnis Narkoba

Lensox – 24 April 2026 | Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narkotika Internasional (Satgas NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap istri serta dua anak Erwin Iskandar, yang lebih dikenal dengan sebutan Ko Erwin. Penangkapan yang terjadi pada Kamis, 23 April 2026, menandai babak baru dalam penyelidikan kasus pencucian uang yang diduga bersumber dari jaringan peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan dan Identitas Tersangka

Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, operasi penangkapan berlangsung di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram. Tiga tersangka yang diamankan meliputi istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlefi, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Identitas lengkap mereka diungkap dalam pernyataan resmi polisi.

Baca juga:
  • Virda Virginia Pahlefi – istri Ko Erwin
  • Hadi Sumarho Iskandar – anak pertama
  • Christina Aurelia – anak kedua

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan erat dengan usaha narkotika yang dijalankan oleh Ko Erwin. Selama proses penangkapan, petugas menemukan tanda-tanda perlawanan, namun akhirnya semua tersangka berhasil diamankan tanpa korban jiwa.

Aset Disita dan Implikasi Kasus

Seiring dengan penangkapan, polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Penyitaan mencakup properti komersial dan pribadi, kendaraan, serta dokumen penting yang menjadi bukti aliran dana gelap.

  • Rumah tinggal dan ruko di wilayah Mataram
  • Gudang penyimpanan yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba
  • Beberapa unit mobil dan sepeda motor
  • Dokumen keuangan dan catatan transaksi

Brigjen Eko menegaskan bahwa barang bukti tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum, dan hasil penyitaan akan menjadi dasar penting dalam persidangan kasus utama Ko Erwin. Penyitaan ini juga memperlihatkan skala ekonomi gelap yang dikelola oleh jaringan narkotika, menandakan besarnya dampak finansial yang harus dihadapi oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini merupakan pengembangan lanjutan dari penyelidikan yang sebelumnya menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ko Erwin diduga rutin menyetor uang keamanan kepada Didik ketika ia menjabat, melalui perantara anak buahnya. Setoran tersebut menjadi bagian penting dalam alur pencucian uang yang kini terungkap.

Baca juga:

Selain penyitaan aset, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah rekening bank yang diduga menjadi sarana penampungan dana hasil narkotika. Penyelidikan lebih lanjut akan menelusuri alur keuangan tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak ketiga yang belum teridentifikasi.

Pengembangan kasus ini menunjukkan sinergi yang kuat antara unit intelijen, penyidik narkotika, dan unit keuangan Bareskrim. Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, yang memimpin operasi, menegaskan bahwa penangkapan ini tidak hanya memutus rantai distribusi narkoba, tetapi juga menghambat aliran dana ilegal yang mengalir ke berbagai jaringan kriminal.

Selanjutnya, ketiga tersangka kini berada dalam proses pemeriksaan awal. Pihak penyidik berencana mengajukan berkas perkara ke Kejaksaan untuk mendapatkan penetapan terdakwa. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penuntutan terhadap jaringan yang lebih luas, termasuk Ko Erwin yang telah ditangkap sebelumnya saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

Ko Erwin sendiri, yang berusia 56 tahun dan lahir di Makassar, telah menjadi buronan nasional (DPO) sejak awal tahun 2026. Penangkapannya terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ketika ia mencoba menyeberang ke Malaysia. Meskipun mengalami luka tembak di kaki, ia tetap berhasil diamankan dan kini berada di Bareskrim untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Baca juga:

Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika yang tidak hanya mengedarkan zat terlarang, tetapi juga mencuci uang hasil kejahatan. Penangkapan istri dan anak Ko Erwin memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi keluarga pelaku untuk melanjutkan operasi keuangan gelap.

Dengan penyitaan aset, penahanan tersangka, dan proses hukum yang terus berjalan, diharapkan jaringan peredaran narkoba di NTB dapat terputus secara menyeluruh. Masyarakat pun diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *