Beranda / Teknologi / BYD Gagal di Mahkamah Agung, Siapkan Merek Danza sebagai Alternatif di Indonesia

BYD Gagal di Mahkamah Agung, Siapkan Merek Danza sebagai Alternatif di Indonesia

BYD Gagal di Mahkamah Agung, Siapkan Merek Danza sebagai Alternatif di Indonesia

Lensox – 21 April 2026 | Raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD, baru saja mengalami pukulan hukum di Indonesia. Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan dalam sengketa merek Denza, memaksa BYD mencari jalan keluar. Dalam upaya mengamankan identitas produk premiumnya, BYD mengumumkan bahwa nama Danza sudah berada dalam genggaman mereka untuk pasar Indonesia.

Kekalahan BYD di Mahkamah Agung

Pada tanggal 18 April 2026, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang menolak permohonan kasasi BYD Company Limited. Putusan tersebut menguatkan keputusan sebelumnya yang menyatakan bahwa hak atas merek Denza di Indonesia berada di tangan PT Raden Reza Adi, bukan BYD. Sebagai hasilnya, gugatan BYD dinyatakan tidak dapat diterima (“niet ontvankelijk verklaard”).

Baca juga:

Kasus ini bermula dari perselisihan antara BYD dan PT Worcas Nusantara Abadi, yang mengklaim kepemilikan merek Denza melalui proses hukum yang lebih dulu. Mahkamah Agung memutuskan mendukung PT Worcas Nusantara Abadi, menjadikan mereka pemegang hak sah atas merek Denza di Indonesia. Keputusan ini menandai kegagalan BYD dalam mempertahankan hak merek yang selama ini dianggap milik mereka secara global.

Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menjelaskan bahwa BYD menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir,” ujar Luther dalam pernyataan tertulisnya pada 18 April. Ia menegaskan bahwa BYD masih mempelajari perkembangan perkara dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Strategi BYD: Registrasi Merek Danza

Seiring dengan ketidakpastian penggunaan nama Denza, BYD telah menyiapkan nama alternatif, yaitu Danza. Registrasi merek tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 11 Agustus 2025. Dua nomor registrasi tercatat: IDM001414073 untuk kelas 12 (bantalan rem, bodi mobil, kendaraan listrik, dll.) dan IDM001426542 untuk kelas 37 (layanan perbaikan, perawatan, pengisian baterai kendaraan listrik, dan lain-lain).

Berikut rangkuman data pendaftaran merek Danza:

  • Nomor registrasi IDM001414073 – Kelas 12: mencakup komponen kendaraan seperti bantalan rem, bodi, sasis, dan kendaraan otonom.
  • Nomor registrasi IDM001426542 – Kelas 37: meliputi layanan perawatan, perbaikan, pencucian, pelumasan, serta pengisian baterai kendaraan listrik.
  • Pengajuan dilakukan oleh BYD Company Limited, bukan entitas lokal.
  • Pengajuan sudah berada dalam status terdaftar sejak Agustus 2025.

Luther menegaskan, “Namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia,” menandakan keyakinan BYD bahwa nama alternatif tersebut dapat dipakai bila Denza tidak lagi dapat dipertahankan. Ia menambahkan bahwa informasi selanjutnya akan diumumkan setelah proses hukum selesai.

Secara global, BYD mengklaim kepemilikan hak atas merek Denza di banyak negara, namun dinamika lokal menunjukkan bahwa proses litigasi merek dapat menjadi tantangan serius bagi perusahaan yang ingin memperluas jejaknya di pasar baru. Kegagalan di Mahkamah Agung menyoroti pentingnya strategi perlindungan kekayaan intelektual yang terintegrasi antara kantor pusat dan entitas lokal.

Baca juga:

Selain aspek hukum, keputusan ini berdampak pada strategi pemasaran BYD di Indonesia. Hingga kini, sub‑merek premium Denza hanya meluncurkan satu model, D9, pada Januari 2025. Tanpa kepastian hak merek, BYD berpotensi menunda peluncuran varian baru atau harus melakukan re‑branding. Penggunaan nama Danza dapat menjadi solusi cepat, mengingat pendaftaran telah selesai dan nama tersebut belum dipersengketakan.

Namun, langkah tersebut tidak tanpa risiko. Konsumen yang sudah mengenal Denza mungkin memerlukan edukasi ulang untuk menerima Danza sebagai identitas baru. BYD diperkirakan akan meluncurkan kampanye komunikasi terintegrasi, memanfaatkan media sosial, iklan televisi, dan dealer resmi untuk memastikan transisi yang mulus.

Ke depan, BYD akan terus memantau keputusan hukum dan menyesuaikan strategi merek. Sementara itu, industri otomotif Indonesia menunggu perkembangan selanjutnya, mengingat persaingan di segmen kendaraan listrik premium semakin ketat dengan hadirnya pemain baru dari China, Jepang, dan Korea.

Dengan menyiapkan Danza, BYD berusaha mengamankan posisi pasar dan menghindari kebingungan merek yang dapat mengganggu kepercayaan konsumen. Bagaimana reaksi pasar dan regulator terhadap langkah ini akan menjadi indikator penting bagi kelangsungan ekspansi BYD di Tanah Air.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *