Lensox – 21 April 2026 | Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana sebesar Rp 22,091,454,575 untuk pengadaan jasa tenaga kebersihan di Masjid Raya Al Jabbar. Anggaran tersebut menuai sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai rincian penggunaannya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi—yang akrab disapa KDM—menyampaikan klarifikasi lengkap mengenai tujuan dana tersebut serta upaya transparansi dalam pengelolaan APBD.
Rincian Anggaran dan Komponen Gaji
KDM menegaskan bahwa alokasi dana tidak semata‑mata untuk gaji pokok, melainkan mencakup seluruh hak dan perlindungan sosial bagi 273 tenaga kebersihan yang akan ditempatkan di kawasan Masjid Al Jabbar. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, program ini tercatat di laman Sirup Inaproc dengan Kode RUP 64264570 dan dilaksanakan melalui mekanisme e‑purchasing mulai Januari hingga Desember 2026.
- Gaji pokok: Rp 4.700.000 per bulan per tenaga kebersihan
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan): Rp 189.507 per bulan
- Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp 11.370 per bulan
- Jaminan Kematian: Rp 14.213 per bulan
- Jaminan Hari Tua (BPJS Ketenagakerjaan): Rp 175.294 per bulan
- Tunjangan Hari Raya (THR): Rp 394.806 per bulan
Dengan komponen‑komponen tersebut, total pengeluaran per tenaga kebersihan mencapai sekitar Rp 5,485,190 per bulan, yang jika dikalikan dengan 273 orang selama 12 bulan menghasilkan total anggaran yang sesuai dengan angka Rp 22 miliar.
Penempatan Tenaga Kebersihan dan Mekanisme Pengawasan
Distribusi tenaga kebersihan dibagi menjadi dua zona kerja. Zona dalam masjid menampung 115 orang yang bekerja dalam tiga shift untuk memastikan kebersihan interior tetap terjaga selama ibadah. Zona luar melibatkan 158 orang yang bekerja dalam dua shift, mencakup area parkir, halaman, serta fasilitas umum di sekitar kompleks masjid.
Kepala BPKAD Jawa Barat, Norman Nugraha, menegaskan bahwa selain pembayaran gaji, semua dana juga menutupi kewajiban pemberi kerja dalam menyediakan asuransi serta jaminan sosial sesuai peraturan perundang‑undangan. “Kami memastikan setiap tenaga kebersihan memiliki perlindungan asuransi yang memadai, sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa khawatir akan risiko kesehatan atau kecelakaan,” ungkap Norman.
Pengawasan pelaksanaan program dilakukan oleh tim audit internal Pemprov Jawa Barat yang secara rutin memeriksa laporan keuangan, bukti transfer, dan kehadiran tenaga kebersihan. Laporan tersebut akan dipublikasikan secara terbuka di portal transparansi daerah untuk memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi.
Selain itu, KDM menekankan komitmen Pemprov untuk menjaga akuntabilitas dalam penggunaan APBD. “Kami ingin menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran,” kata KDM dalam konferensi pers yang diadakan pada 20 April 2026.
Penjelasan ini diharapkan dapat meredam spekulasi dan menegaskan bahwa alokasi dana tersebut bersifat wajar serta sesuai dengan kebutuhan operasional masjid yang melayani ribuan jemaah setiap hari.
Dengan adanya klarifikasi resmi, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami proses pengelolaan anggaran publik dan menilai kebijakan pemerintah secara objektif.









