Beranda / Politik / DPRD Soroti Gebrakan Penangkapan Ikan Sapu-Sapu Gubernur Pramono: Lebih dari Sekadar Seremonial

DPRD Soroti Gebrakan Penangkapan Ikan Sapu-Sapu Gubernur Pramono: Lebih dari Sekadar Seremonial

DPRD Soroti Gebrakan Penangkapan Ikan Sapu-Sapu Gubernur Pramono: Lebih dari Sekadar Seremonial

Lensox – 19 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali menjadi sorotan publik setelah memimpin operasi penangkapan ikan sapu-sapu di lima wilayah administratif pada Jumat, 17 April 2026. Aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kegembiraan warga yang memantau proses di media sosial, tetapi juga memicu pertanyaan kritis dari DPRD DKI yang menilai langkah tersebut tidak boleh menjadi sekadar acara seremonial.

Menurut data resmi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), total tangkapan mencapai antara 6,5 hingga 6,9 ton, setara dengan lebih dari 68.000 ekor ikan. Jumlah terbesar berasal dari Jakarta Selatan, dimana sekitar 3,5‑5,3 ton berhasil diangkat. Penangkapan dilakukan secara simultan di titik‑titik strategis, meliputi Kali Semongol (Jakarta Barat), Sungai Kendal (Jakarta Utara), Pintu Air Outlet Setu Babakan (Jakarta Selatan), Sungai Banjir Kanal Barat (Jakarta Pusat), serta Dermaga Eco Eduwisata Ciliwung (Jakarta Timur).

Wilayah Tonase (ton)
Jakarta Selatan 5,3
Jakarta Timur 0,83
Jakarta Pusat 0,57
Jakarta Barat & Utara ~0,78 (gabungan)

Penangkapan massal ini didasari oleh data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyebut ikan sapu-sapu kini mendominasi lebih dari 60 % biota perairan Jakarta. Spesies asal Amerika Selatan ini bersaing ketat dengan ikan lokal, memakan telur serta memakan tumbuhan air, sehingga mengancam keberlangsungan ekosistem sungai. Karena kemampuan beradaptasi yang tinggi, ikan sapu-sapu mampu bertahan di perairan keruh dan tercemar, menjadikannya ancaman serius bagi kualitas air dan keanekaragaman hayati.

DPRD DKI, melalui komisi Lingkungan Hidup, menanyakan langkah selanjutnya setelah penangkapan selesai. Anggota komisi menekankan bahwa operasi tidak boleh berakhir pada satu hari, melainkan harus menjadi program berkelanjutan dengan mekanisme monitoring yang jelas. Mereka juga menyoroti metode pemusnahan ikan yang dipilih pemerintah—yaitu pemotongan dua dan penguburan langsung di lokasi. Kritik muncul terkait kepatuhan prosedur tersebut terhadap nilai-nilai agama serta potensi penyalahgunaan hasil tangkapan.

Menanggapi masukan MUI yang menyatakan proses penguburan belum sesuai syariat Islam, Gubernur Pramono mengaku akan melibatkan ahli agama untuk menyesuaikan tata cara pemusnahan. Ia menambahkan, “Kami akan membentuk Pasukan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) khusus yang akan melakukan pembersihan secara periodik, sekaligus meninjau prosedur agar tetap menghormati nilai budaya dan agama.”

Selain aspek keagamaan, pemerintah juga mempertimbangkan pemanfaatan hasil tangkapan. Pramono menegaskan bahwa ikan sapu-sapu yang ditangkap mengandung logam berat tinggi, sehingga tidak layak dikonsumsi manusia maupun hewan. Oleh karena itu, penguburan dipilih untuk mencegah potensi pencurian atau penjualan ilegal, sekaligus menghindari kontaminasi rantai makanan.

Dalam jangka panjang, KPKP berencana melibatkan akademisi dan lembaga penelitian untuk mengembangkan teknologi pengendalian yang lebih ramah lingkungan, termasuk kemungkinan penggunaan metode biologis atau pemanfaatan ikan sapu-sapu sebagai bahan baku tepung ikan khusus industri peternakan setelah proses pemurnian yang ketat.

Kesimpulannya, operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dipimpin Gubernur Pramono menandai langkah penting dalam upaya mengendalikan spesies invasif di perairan Jakarta. Namun, kritik DPRD menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan, transparansi, dan kepatuhan terhadap nilai sosial‑kultural. Keberhasilan selanjutnya akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah untuk menjadikan program ini sebagai kebijakan jangka panjang, bukan sekadar aksi seremonial.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *