Beranda / Ekonomi / Harga Buyback Emas Antam Naik ke Rp2.625.000 per Gram, Pajak 1,5% NPWP pada 27 April 2026

Harga Buyback Emas Antam Naik ke Rp2.625.000 per Gram, Pajak 1,5% NPWP pada 27 April 2026

Harga Buyback Emas Antam Naik ke Rp2.625.000 per Gram, Pajak 1,5% NPWP pada 27 April 2026

Lensox – 28 April 2026 | Jakarta – Pada Senin, 27 April 2026, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan kenaikan harga buyback emas Antam menjadi Rp2.625.000 per gram. Kenaikan ini sejalan dengan pergerakan harga emas dunia yang terus mengalami fluktuasi. Bagi investor ritel maupun institusi, perubahan harga buyback menjadi sinyal penting dalam menentukan strategi jual‑beli logam mulia. Artikel ini menguraikan detail harga, tarif pajak yang berlaku, serta implikasi bagi para penjual emas Antam di pasar domestik.

Kenaikan Harga Buyback Emas Antam pada 27 April 2026

Harga buyback emas Antam pada 27 April 2026 tercatat naik Rp5.000 dibandingkan dengan hari kerja sebelumnya, mencapai Rp2.625.000 per gram. Harga ini ditetapkan oleh Antam berdasarkan harga acuan London Bullion Market Association (LBMA) yang dipublikasikan di situs resmi Logam Mulia. Semua pecahan emas batangan Antam, baik berukuran 0,5 gram, 1 gram, maupun 1 kilogram, mengikuti tarif yang sama. Kenaikan kecil ini masih berada di bawah harga jual pasar, sehingga tetap memberikan ruang margin bagi penjual yang ingin mengoptimalkan laba.

Baca juga:
  • Harga buyback per gram: Rp2.625.000
  • Kenaikan harian: Rp5.000
  • Harga jual pasar (spot) pada hari yang sama: Rp2.814.000 per gram
  • Selisih antara jual dan buyback: Rp189.000 per gram
  • Tarif PPh 22 untuk transaksi di atas Rp10 juta: 1,5 % (NPWP) atau 3 % (non‑NPWP)

Pajak dan Persyaratan Administratif untuk Transaksi Buyback

Transaksi jual kembali emas batangan ke Antam dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22). Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dipotong PPh 22 sebesar 1,5 % bagi pemilik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 % bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis sebelum nilai bersih dibayarkan kepada penjual.

Sejak diterbitkannya PMK No 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai identitas NPWP bagi wajib pajak perorangan. Oleh karena itu, setiap pembeli atau penjual emas harus memastikan data NIK pada dokumen identitas sesuai dengan data yang terdaftar di sistem perpajakan. Kelengkapan dokumen meliputi KTP, NPWP (atau NIK yang menjadi NPWP), serta bukti kepemilikan emas yang akan dijual.

Berikut contoh simulasi perhitungan buyback beserta potongan pajak dan meterai untuk beberapa berat emas yang umum diperdagangkan:

Baca juga:
Berat (gram) Nilai Buyback PPh 22 (1,5 %) Meterai Hasil Bersih
0,5 Rp1.312.500 Rp1.312.500
5 Rp13.125.000 Rp32.812 Rp10.000 Rp13.082.188
10 Rp26.250.000 Rp65.625 Rp10.000 Rp26.174.375
50 Rp131.250.000 Rp328.125 Rp10.000 Rp130.911.875
100 Rp262.500.000 Rp656.250 Rp10.000 Rp261.833.750

Simulasi di atas menunjukkan bahwa semakin besar nilai transaksi, persentase pajak yang dibayarkan tetap konstan, namun total potongan meningkat secara proporsional. Penjual yang tidak memiliki NPWP harus menyiapkan dana tambahan untuk menutup selisih pajak yang lebih tinggi.

Di luar aspek pajak, Antam mewajibkan penjual untuk menyerahkan sertifikat keaslian LBMA serta bukti kepemilikan fisik emas. Proses verifikasi biasanya memakan waktu satu hingga dua hari kerja, tergantung pada volume transaksi dan kelengkapan dokumen.

Implikasi bagi Investor dan Strategi Memaksimalkan Keuntungan

Harga buyback yang lebih rendah dibandingkan harga pasar spot menandakan bahwa penjual emas harus menunggu selisih harga yang menguntungkan sebelum memutuskan untuk menjual kembali ke Antam. Sebagai contoh, pada 27 April 2026, selisih antara harga jual spot (Rp2.814.000) dan harga buyback (Rp2.625.000) mencapai Rp189.000 per gram. Jika penjual tidak memperhitungkan selisih ini, mereka berisiko menanggung kerugian pada transaksi harian.

Baca juga:

Bagi investor jangka panjang, strategi yang paling aman adalah menahan emas hingga harga market naik signifikan, kemudian melakukan penjualan kembali ke Antam atau pasar sekunder dengan margin yang lebih besar. Selain itu, mempertimbangkan faktor makroekonomi seperti kebijakan suku bunga bank sentral, konflik geopolitik, dan pergerakan harga minyak dapat membantu memprediksi tren harga emas.

Terlepas dari potensi keuntungan, emas fisik tetap memiliki risiko keamanan seperti pencurian atau kehilangan. Oleh karena itu, penyimpanan di brankas resmi atau layanan penyimpanan profesional menjadi rekomendasi penting bagi pemilik emas dalam jumlah signifikan.

Secara keseluruhan, kenaikan harga buyback emas Antam pada 27 April 2026 mencerminkan dinamika pasar global yang tetap menuntut kewaspadaan dari investor. Memahami tarif pajak, persyaratan dokumen, serta strategi penjualan yang tepat menjadi kunci untuk mengoptimalkan hasil bersih dari setiap transaksi buyback.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *