Lensox – 02 Mei 2026 | Setelah tragedi tabrakan antara Kereta Api Jarak Jauh (KA) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Bekasi Timur pada 26 April 2026, Pemerintah Indonesia menggencarkan aksi penertiban perlintasan sebidang untuk mencegah insiden serupa. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menuntut penanganan cepat terhadap titik-titik rawan kecelakaan di seluruh jaringan rel aktif.
Skala dan Prioritas Penertiban
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026 menunjukkan ada 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif Indonesia. Dari total tersebut, 1.903 perlintasan tidak dijaga, menandakan potensi bahaya yang sangat tinggi. Pemerintah mengidentifikasi 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah berdasarkan kriteria berikut:
- Riwayat kecelakaan atau near‑miss berulang.
- Volume kendaraan yang melintas (jalan nasional, provinsi, kota, atau desa).
- Frekuensi perjalanan kereta (single atau double track).
- Kondisi lingkungan seperti tikungan tajam, tanjakan, atau jarak pandang terhalang.
- Status penjagaan dan ketersediaan fasilitas keselamatan.
Penertiban meliputi penutupan perlintasan liar, pembangunan overpass atau underpass, pemasangan palang pintu otomatis dengan sensor, serta penempatan petugas penjaga di titik‑titik kritis.
Peran Kementerian, KAI, dan Pemerintah Daerah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi erat dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Direktorat Jenderal Bina Marga, serta pemerintah provinsi dan kabupaten. Inventarisasi lapangan dilakukan untuk memetakan status kewenangan jalan, kondisi fisik, serta kebutuhan teknologi keselamatan. KAI menambah tenaga kerja lapangan untuk pemasangan palang pintu di perlintasan yang belum dilengkapi, sementara Bina Marga mendukung pembangunan infrastruktur alternatif yang mengeliminasi konflik lintas jalur.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menekankan bahwa setiap titik perlintasan harus memenuhi standar keselamatan nasional. “Jika sebuah perlintasan belum memenuhi ketentuan, kami akan menutupnya sementara menunggu solusi jangka panjang,” ujarnya dalam konferensi pers pada 1 Mei 2026. Langkah ini sejalan dengan kebijakan DDT (Double Deck Train) yang tengah digalakkan untuk meningkatkan kapasitas kereta, namun menuntut jaringan lintas yang lebih aman.
Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus, menambahkan bahwa tanggung jawab utama terletak pada pengemudi yang menerobos palang pintu, sesuai dengan Pasal 114 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, ia juga menyoroti pentingnya infrastruktur yang meminimalkan peluang kesalahan manusia, seperti sensor deteksi kereta dan peringatan visual yang jelas.
Untuk memastikan kepatuhan, Kemenhub mengimbau masyarakat tidak membuat lintasan tanpa izin atau membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Palang pintu resmi dilengkapi sensor yang menutup otomatis ketika kereta mendekat, sehingga visibilitas masinis tidak terhalang. Edukasi publik juga dilakukan melalui sosialisasi di sekolah, tempat kerja, dan media sosial.
Secara keseluruhan, upaya penertiban perlintasan sebidang tidak hanya bertujuan mengurangi angka kecelakaan, tetapi juga menyiapkan jaringan kereta yang lebih modern untuk mendukung proyek DDT dan layanan kereta api masa depan. Koordinasi lintas sektoral, dukungan anggaran, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dengan langkah konkret yang diambil sejak akhir April 2026, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat turun drastis dalam beberapa bulan ke depan, menjadikan transportasi rel lebih aman bagi jutaan penumpang dan pengguna jalan setiap harinya.






