Lensox – 26 April 2026 | Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa pendakwah ternama Syekh Ahmad Al Misri (SAM) kembali menjadi sorotan publik sejak akhir April 2026. Tuduhan yang dilontarkan oleh tiga santri laki‑laki memicu penyelidikan kepolisian, penetapan tersangka, hingga serangkaian klarifikasi yang dibagikan melalui media sosial. Di tengah gegap‑gempita, tokoh agama lain, Habib Mahdi Alatas, muncul sebagai pelapor utama dan mengkritisi langkah‑langkah hukum yang diambil.
Klarifikasi Ahmad Al Misri tentang Kepergian ke Mesir
Dalam unggahan Instagram pribadi, Ahmad Al Misri menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Mesir pada 15‑16 Maret 2026 tidak berkaitan dengan upaya melarikan diri dari proses hukum. Ia menyatakan perjalanan tersebut untuk mendampingi ibunda yang akan menjalani operasi pada 17 Maret. Menurutnya, panggilan polisi baru diterima pada 30 Maret, sekitar dua minggu setelah ia tiba di Mesir.
Syekh menegaskan bahwa pada saat itu ia masih berstatus saksi dan telah memberikan keterangan secara daring. Ia menolak semua tuduhan pelecehan terhadap santri, menyebutnya sebagai fitnah yang disebarkan di media sosial tanpa bukti kuat. Ahmad Al Misri juga menyoroti adanya pihak‑pihak yang mengklaim mengenalnya secara pribadi, padahal menurutnya tidak ada interaksi langsung maupun komunikasi lewat WhatsApp.
Penetapan Tersangka dan Respons Pihak Lain
Pada 24 Juni 2026, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menetapkan Ahmad Al Misri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukan pada 28 November 2025. Pelapor, berinisial MMA, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 22 April 2026.
Habib Mahdi Alatas, tokoh agama yang dikenal aktif di Condet, Jakarta, menjadi suara kritis. Ia menuding bahwa Ahmad Al Misri mengeluarkan surat kuasa kepada Pablo Benua sebelum berangkat ke Mesir, menandakan kesadaran akan adanya proses hukum yang sedang berlangsung. Mahdi juga meragukan alasan medis keluarga yang dikemukakan oleh Ahmad, menyebutkan bahwa data operasi ibunya tidak konsisten dengan informasi yang tersedia.
Selain itu, Habib Mahdi menyoroti intimidasi yang dialami korban, termasuk ancaman terhadap orang tua santri yang sedang menempuh studi di Kairo. Ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan untuk menjatuhkan reputasi Ahmad Al Misri secara pribadi, melainkan untuk menuntut keadilan bagi para korban yang selama ini terdiam karena tekanan.
- 15‑16 Maret 2026: Ahmad Al Misri berangkat ke Mesir untuk mendampingi ibunda.
- 30 Maret 2026: Panggilan polisi diterima, tetapi Ahmad masih berada di Mesir.
- 28 November 2025: Laporan polisi resmi diajukan.
- 22 April 2026: Pelapor menerima SP2HP tentang perkembangan penyidikan.
- 24 Juni 2026: Bareskrim Polri menetapkan Ahmad Al Misri sebagai tersangka.
Respons masyarakat terbagi. Sebagian menganggap klarifikasi Ahmad Al Misri sebagai upaya mengalihkan perhatian, sementara yang lain menilai proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur. Di sisi lain, kelompok dakwah menekankan pentingnya menunggu hasil penyelidikan sebelum mengambil kesimpulan definitif.
Selama proses ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam melindungi korban dan memastikan transparansi penyelidikan. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa semua bukti akan diserahkan kepada kuasa hukum korban serta dipertimbangkan dalam tahapan selanjutnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang akuntabilitas tokoh agama di Indonesia, khususnya ketika tuduhan melibatkan penyalahgunaan kekuasaan terhadap santri. Diskusi publik kini tidak hanya berpusat pada individu, melainkan juga pada mekanisme penegakan hukum yang harus mampu menyeimbangkan antara kebebasan beragama dan perlindungan hak korban.
Dengan berjalannya penyelidikan, tekanan publik terhadap kedua belah pihak diperkirakan akan terus meningkat. Baik Ahmad Al Misri maupun Habib Mahdi Alatas berada dalam sorotan media, dan setiap perkembangan baru dapat memicu reaksi lebih luas di kalangan masyarakat dan lembaga keagamaan.
Ke depannya, pengawasan independen, transparansi proses hukum, serta dukungan bagi korban menjadi faktor kunci dalam menyelesaikan konflik ini secara adil. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dari spekulasi yang belum terverifikasi, sambil menunggu hasil final dari lembaga penegak hukum.






