Lensox – 05 Mei 2026 | Seorang siswa SMK di Samarinda, Kalimantan Timur, meninggal dunia setelah menggunakan sepatu sekolah yang sudah tidak sesuai ukuran. Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menimbulkan seruan keras dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, agar institusi pendidikan memperhatikan kesejahteraan siswa secara menyeluruh.
Latar Belakang Tragedi dan Kondisi Keluarga
Mandala Rizky Syaputra, berusia 16 tahun, merupakan siswa kelas XI jurusan Pemasaran di SMK Negeri 4 Samarinda. Ia diketahui berasal dari keluarga yatim piatu; ibunya, Ratnasari, bekerja sebagai penjual risoles keliling, sementara ia tinggal bersama kakak dan tiga adik. Karena keterbatasan ekonomi, Mandala hanya mampu memakai sepasang sepatu berukuran 43 sejak masuk kelas satu, padahal pada tahun terakhirnya ukuran kakinya sudah bertambah menjadi 45.
Mandala sempat mengeluh kepada ibunya bahwa sepatunya sudah tidak muat. Namun sang ibu menolak agar anaknya memberitahukan hal tersebut kepada guru atau teman, dengan alasan “jangan sampai orang tahu kita kesusahan”. Pada 23 April 2026, Mandala mengalami pembengkakan pada kaki yang kemudian semakin parah. Foto kaki bengkak dikirimkan melalui WhatsApp kepada wali kelas, bersamaan dengan permohonan bantuan dana pengobatan. Meski sekolah dan teman‑temannya berupaya membantu, bantuan medis tidak sempat terlaksana sebelum kondisi memburuk.
Pada 25 April 2026, Mandala meninggal dunia di rumahnya. Keluarga tidak memiliki dana untuk pemulasaraan jenazah, sehingga pihak sekolah menanggung biaya pemandian, pengafanan, dan penguburan serta menyediakan ambulans. Sekolah juga mengorganisir donasi dari guru dan siswa untuk meringankan beban keluarga.
Tanggapan DPR dan Langkah Kebijakan
Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menilai kejadian ini sebagai alarm keras bagi sistem pendidikan nasional. Menurutnya, masalah sepatu kekecilan bukan sekadar faktor fisik, melainkan cerminan kerentanan ekonomi dan akses layanan kesehatan yang tidak memadai. “Persoalan pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan langsung dengan aspek kesehatan dan kondisi sosial‑ekonomi keluarga,” ujarnya dalam wawancara.
Lalu menekankan bahwa sekolah harus memiliki mekanisme deteksi dini untuk memantau kondisi fisik, mental, dan sosial siswa. Ia menyerukan sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga sosial guna memperkuat intervensi lintas sektor, antara lain:
- Penyediaan bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa kurang mampu, termasuk sepatu yang sesuai ukuran.
- Penguatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tenaga medis yang dapat melakukan pemeriksaan rutin.
- Integrasi program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memastikan keluarga penerima manfaat terdaftar secara tepat.
- Pemetaan kondisi ekonomi dan kesehatan siswa secara berkala oleh pihak sekolah dan perangkat desa.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menambahkan bahwa data keluarga Mandala kemungkinan tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga mereka tidak menerima bantuan sosial yang seharusnya. Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan dan distribusi bantuan.
Secara keseluruhan, Komisi X berjanji terus mengawal kebijakan yang menjamin setiap anak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan manusiawi, sehingga tragedi serupa tidak terulang kembali.
Kasus Mandala mengingatkan bahwa kesejahteraan siswa tidak dapat dipisahkan dari faktor kesehatan dan ekonomi. Diperlukan upaya kolaboratif antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan sistem pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan dasar anak, termasuk memastikan perlengkapan sekolah yang layak seperti sepatu yang tepat ukuran.






