Beranda / Ekonomi / Kanwil DJP Jakarta Gencar Blokir Rekening, Siapkan LTO untuk Pengawasan WP Besar

Kanwil DJP Jakarta Gencar Blokir Rekening, Siapkan LTO untuk Pengawasan WP Besar

Kanwil DJP Jakarta Gencar Blokir Rekening, Siapkan LTO untuk Pengawasan WP Besar

Lensox – 08 Mei 2026 | Dalam upaya menegakkan kepatuhan perpajakan, Kanwil DJP Jakarta melancarkan serangkaian aksi tegas yang menargetkan wajib pajak (WP) dengan tunggakan signifikan. Langkah tersebut mencakup pemblokiran ratusan rekening sekaligus persiapan pelaksanaan Large Tax Office (LTO) yang akan mengawasi WP pribadi dan badan besar mulai Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan menambah kepastian hukum serta menstimulasi iklim fiskal yang lebih adil.

Blokir Rekening sebagai Langkah Penegakan

Melalui koordinasi 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah wilayahnya, Kanwil DJP Jakarta memblokir 174 rekening wajib pajak yang total tunggakan mencapai Rp 224,60 miliar. Selain itu, sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara. Proses blokir ini tidak dilakukan secara sembarangan; sebelumnya dilakukan serangkaian tahapan penagihan aktif, mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga pemberian kesempatan edukatif bagi wajib pajak.

Baca juga:

Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jakarta, Nandang Hidayat, tindakan tersebut “dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.” Ia menekankan bahwa wajib pajak yang patuh akan terus dilindungi, sementara yang menunggak harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

  • 174 rekening diblokir karena tunggakan > Rp 1 miliar.
  • 275 rekening diajukan pembekuan untuk mengamankan aset negara.
  • Total tunggakan yang ditargetkan: Rp 224,60 miliar.
  • Proses dimulai dengan Surat Teguran, berlanjut ke Surat Paksa, lalu blokir.

Blokir rekening merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak, yang kemudian diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000. Jika wajib pajak tetap tidak melunasi, langkah selanjutnya dapat berupa penyitaan saldo rekening atau pembatasan perjalanan ke luar negeri.

LTO: Pengawasan WP Besar di Era Digital

Seiring dengan tindakan penegakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyiapkan perubahan struktural dalam pendaftaran dan pelaporan usaha. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-0004/PDH-CHT/PK/2026 mengatur penempatan WP pribadi dan badan besar pada Kantor Pelayanan Pajak Besar (KPP LTO). Empat KPP LTO berlokasi di Jakarta: KPP WP Besar Satu, Dua, Tiga, dan Empat.

Baca juga:

Mulai 1 Juli 2026, semua WP yang masuk dalam kategori besar wajib melapor melalui KPP LTO ini. Penataan ulang ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat pengawasan, serta mempermudah integrasi data digital. Dengan sistem terpusat, DJP dapat melakukan monitoring real‑time terhadap kewajiban pajak, mengidentifikasi potensi risiko, dan memberikan layanan yang lebih responsif.

Implementasi LTO di Jakarta juga diharapkan dapat menurunkan kasus-kasus pelanggaran pajak yang melibatkan pejabat atau pihak terkait, seperti penyelidikan KPK terhadap aliran gratifikasi pada pejabat pajak. Penegakan hukum yang konsisten bersama dengan pengawasan berbasis LTO diharapkan menciptakan efek jera yang signifikan.

Secara keseluruhan, kombinasi antara blokir rekening dan peralihan ke LTO menandai era baru dalam penegakan perpajakan di wilayah ibu kota. Wajib pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan demi menghindari tindakan lebih berat, sementara pemerintah menegaskan komitmen melindungi hak wajib pajak patuh.

Baca juga:

Dengan langkah‑langkah ini, Kanwil DJP Jakarta menunjukkan tekad kuat untuk menegakkan keadilan fiskal, mengamankan penerimaan negara, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *