Lensox – 29 April 2026 | Kasus kekerasan anak daycare yang terjadi di Baby Preneur Daycare, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, kembali memicu sorotan publik terhadap keamanan layanan penitipan anak. Seorang balita perempuan berusia 18 bulan, yang diidentifikasi dengan inisial R, menjadi korban penganiayaan berulang oleh pengasuh berinisial DS (24 tahun). Insiden ini tidak hanya menimbulkan kecaman moral, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang penerapan Undang‑Undang Perlindungan Konsumen pada sektor layanan anak.
Rangkaian Penanganan dan Tindakan Pemerintah
Setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan tersebar di media sosial, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Bidang Hukum, dipimpin oleh Sultan Muhammad Yus, menggelar konferensi pers di Balai Kota Banda Aceh pada 28 April 2026. Ia menjelaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh telah melakukan layanan penjangkauan langsung ke lokasi dan mengamankan korban.
Polisi setempat kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pengasuh lain yang berada di tempat pada saat kejadian serta dua pengasuh tambahan dikenai pemberhentian sementara karena dinilai tidak menjalankan kewajiban pengawasan secara memadai. Pihak pengelola daycare menegaskan bahwa mereka telah menghentikan DS secara administratif, meski belum memberikan data kontak orang tua korban kepada otoritas.
Selain langkah penegakan hukum, pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Keluarga korban telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait, namun proses pendampingan masih berlangsung mengingat kurangnya akses resmi ke data korban.
Reaksi Politik dan Akademisi Terhadap Kelemahan Sistem
Anggota DPR sekaligus Ketua DPP Perempuan dan Anak Partai Nasdem, Amelia Anggraini, menilai bahwa kasus ini mengungkap kegagalan sistemik dalam regulasi, pengawasan, dan standar kompetensi pengasuh. Menurutnya, tidak dapat diterima adanya daycare yang beroperasi tanpa izin resmi serta mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi. Amelia menuntut pembentukan standar nasional yang mengikat, integrasi lintas kementerian, serta penerapan CCTV terintegrasi yang dapat diaudit secara berkala.
Prof. Mujiburrahman, Rektor UIN Ar‑Raniry Banda Aceh, menambahkan bahwa selain masalah pengawasan, rendahnya kompetensi pengasuh dan kurangnya pelatihan berkala menjadi faktor utama. Ia mengusulkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk meningkatkan kualifikasi akademik tenaga pengasuh PAUD, yang saat ini mayoritas hanya lulusan SMA.
Kedua tokoh tersebut menekankan bahwa daycare merupakan layanan konsumen yang harus tunduk pada UU Perlindungan Konsumen. Pelanggaran hak konsumen dalam bentuk kekerasan, tidak adanya informasi transparan, serta kegagalan menyediakan fasilitas aman, dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai Pasal 4 dan Pasal 45 UU tersebut.
- Korban: balita perempuan, 18 bulan (inisial R).
- Pelaku: pengasuh DS, 24 tahun, kini tersangka.
- Instansi terlibat: TKPP, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, Polresta Banda Aceh.
- Tindakan: pemberhentian DS, suspensi tiga pengasuh, layanan penjangkauan, investigasi CCTV.
- Implikasi hukum: pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, potensi denda dan pencabutan izin operasional.
Dalam konteks regulasi, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa setiap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan harus memenuhi standar keamanan, tidak menimbulkan bahaya, serta memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Daycare sebagai penyedia jasa perawatan anak wajib mematuhi standar ini, termasuk memiliki tenaga kerja yang kompeten, rasio pengasuh‑anak yang memadai, dan mekanisme pelaporan yang transparan.
Langkah selanjutnya yang diusulkan meliputi audit menyeluruh terhadap legalitas operasional semua daycare di wilayah Aceh, penerapan sertifikasi wajib bagi tenaga pengasuh, serta pembentukan hotline nasional khusus pelaporan kekerasan di tempat penitipan anak. Penguatan perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) juga menjadi prioritas untuk mencegah praktik serupa terulang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat dan daerah agar tidak menunggu tragedi berikutnya. Dengan memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memastikan transparansi melalui teknologi seperti CCTV yang dapat diakses orang tua, diharapkan kepercayaan publik terhadap layanan daycare dapat dipulihkan.
Upaya kolaboratif antara lembaga penegak hukum, dinas sosial, pendidikan, serta organisasi masyarakat sipil menjadi kunci utama dalam menegakkan hak anak dan melindungi konsumen muda yang paling rentan.






