Beranda / News / Ammar Zoni PK: Langkah Baru Setelah Vonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni PK: Langkah Baru Setelah Vonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni PK: Langkah Baru Setelah Vonis 7 Tahun Penjara

Lensox – 07 Mei 2026 | Ammar Zoni, mantan suami aktris Irish Bella yang kini dikenal sebagai aktor sinetron, kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tujuh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dalam kasus perdagangan narkotika di Rutan Salemba. Keputusan strategis ini diungkapkan oleh kuasa hukum barunya, Krisna Murti, dalam sebuah video yang beredar di media sosial pada 6 Mei 2026.

Strategi Hukum Baru: Peninjauan Kembali (PK)

Alih‑alih melanjutkan proses banding, tim hukum Ammar Zoni memilih PK karena memberi waktu lebih lama untuk mengumpulkan dan menguji bukti baru yang belum dipertimbangkan pada persidangan sebelumnya. Menurut pernyataan Krisna Murti, banding hanya memberikan jangka waktu empat belas hari, yang dianggap tidak cukup untuk menyusun argumen yang komprehensif. PK, di sisi lain, memungkinkan penyelidikan mendalam terhadap fakta‑fakta yang dianggap terlewat, termasuk saksi kunci yang mengungkap asal‑usul barang bukti narkoba.

Baca juga:

Kejanggalan Lokasi Barang Bukti dan Bukti Baru

Tim pengacara menyoroti kejanggalan pada lokasi penemuan narkoba di dalam Rutan Salemba. Barang bukti ditemukan di sebuah kamar yang dapat diakses oleh empat orang tahanan, termasuk kamar Ammar Zoni yang berada di atasnya. Heryuddin, anggota tim Krisna Murti, menjelaskan, “Di posisi pintu ada angin‑angin, di situlah barang ditemukan. Artinya siapa yang memiliki barang ini harus dipertanyakan dulu.”

Selain menyoroti keraguan tempat penyimpanan, kuasa hukum Ammar Zoni mengklaim telah memperoleh novum, yakni bukti baru yang berasal dari saksi kunci yang mengetahui proses pengalihan narkoba di dalam rutan. Bukti tersebut diyakini dapat mengubah narasi hukum yang selama ini menyatakan Ammar Zoni sebagai pelaku utama.

  • Penemuan narkoba berada di area bersama, bukan ruang pribadi Ammar Zoni.
  • Saksi kunci memberikan kesaksian baru mengenai asal‑usul barang bukti.
  • PK memberi waktu lebih lama dibanding banding, memungkinkan analisis menyeluruh.

Jika PK berhasil, putusan yang kini mengikat Ammar Zoni dapat dibatalkan atau direvisi, membuka kemungkinan pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan. Namun, proses PK tidak otomatis menjamin kemenangan; pengadilan tetap akan menilai keabsahan bukti baru dan relevansinya terhadap fakta perkara.

Baca juga:

Secara kronologis, kasus ini bermula pada akhir 2024 ketika aparat menemukan paket narkotika di salah satu kamar di Rutan Salemba. Setelah penyelidikan, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka utama dan akhirnya dijatuhi hukuman pada awal 2026. Selama persidangan, ia secara konsisten membantah kepemilikan barang bukti, menekankan bahwa lokasi penemuan tidak dapat secara eksklusif dihubungkan kepadanya.

Reaksi publik pun beragam. Sebagian netizen menyatakan dukungan terhadap upaya hukum Ammar Zoni, menilai proses PK sebagai hak konstitusional setiap terdakwa. Sementara yang lain menilai langkah ini sebagai upaya mengulur waktu demi melindungi citra publik selebriti. Media sosial dipenuhi komentar yang menyoroti pentingnya transparansi sistem peradilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan tokoh publik.

Para pakar hukum menegaskan bahwa PK merupakan instrumen penting untuk mengoreksi putusan yang mungkin mengandung kekeliruan faktual atau prosedural. “Jika terdapat bukti baru yang signifikan, PK adalah jalur yang sah untuk meninjau kembali keputusan pengadilan,” ujar Dr. Lina Suryani, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan bahwa standar pembuktian pada PK sangat tinggi; tidak semua bukti baru akan diterima otomatis.

Baca juga:

Di sisi lain, pihak kejaksaan menolak semua tuduhan kejanggalan, menyatakan bahwa barang bukti telah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa tidak ada indikasi adanya manipulasi atau pencemaran bukti selama penyidikan.

Dengan PK yang kini sedang dipersiapkan, proses hukum Ammar Zoni diprediksi akan kembali ke ruang sidang dalam beberapa bulan mendatang. Semua pihak menantikan hasil verifikasi bukti baru serta penilaian hakim atas keabsahan argumen yang diajukan oleh tim hukum baru ini.

Apapun hasil akhirnya, kasus Ammar Zoni PK menegaskan pentingnya mekanisme revisi hukum dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus mengingatkan publik akan kompleksitas kasus narkotika yang melibatkan institusi pemasyarakatan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *