Lensox – 07 Mei 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026, menjatuhkan vonis berat kepada dua saudara bos Sritex. Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sementara adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama, menerima hukuman 12 tahun penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Skandal Korupsi dan Modus Operandi
Kasus ini mengungkap jaringan korupsi kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Penyidikan mengidentifikasi bahwa bos Sritex memanfaatkan laporan keuangan perusahaan yang direkayasa selama tahun 2017‑2019 untuk mengajukan fasilitas kredit modal kerja ke tiga bank daerah. Invois fiktif dibuat oleh PT Sritex sendiri, yang kemudian mengalirkan dana ke rekening pemasok palsu dan selanjutnya ditarik kembali ke rekening penampung bernama “Toko Wijaya”. Dana yang tidak sesuai peruntukan ini selanjutnya dicampur dengan pendapatan sah perusahaan untuk membeli aset seperti tanah, sawah, properti, serta membayar utang perusahaan.
Vonis, Denda, dan Kompensasi Negara
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 603 KUHP tentang korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang. Selain hukuman penjara, bos Sritex masing‑masing dikenai denda Rp1 miliar. Iwan Setiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar; jika tidak dapat dipenuhi, asetnya akan disita dan sisa kekurangan akan diganti dengan pidana penjara tambahan enam tahun. Iwan Kurniawan tidak mendapat hukuman tambahan uang pengganti, namun tetap harus membayar denda dan menghadapi penyitaan aset bila tidak terpenuhi.
- Hukuman Iwan Setiawan Lukminto: 14 tahun penjara + denda Rp1 miliar + uang pengganti Rp677 miliar.
- Hukuman Iwan Kurniawan Lukminto: 12 tahun penjara + denda Rp1 miliar.
- Modus: rekayasa laporan keuangan, invois fiktif, kredit bank daerah, pencucian uang melalui aset perusahaan.
- Kerugian negara: Rp1,3 triliun.
Majelis hakim menyoroti sikap tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatan sebagai faktor pemberat hukuman. Kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga vonis dijatuhkan lebih berat daripada yang diharapkan oleh pembela.
Setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum bos Sritex menyatakan akan memikirkan langkah banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengindikasikan kemungkinan mengajukan banding terhadap hukuman yang dirasa masih lebih ringan dari tuntutan maksimal 16 tahun penjara. Proses banding diperkirakan akan menambah ketegangan di industri tekstil, mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, melainkan juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan kredit di bank‑bank daerah serta efektivitas auditor eksternal dalam mendeteksi manipulasi laporan keuangan. Pemerintah diperkirakan akan memperketat regulasi dan pengawasan terhadap fasilitas kredit kepada perusahaan besar, khususnya yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Secara keseluruhan, vonis terhadap bos Sritex menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi berskala besar. Meski proses banding masih terbuka, keputusan ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku korupsi di sektor korporasi untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan publik dan sumber daya negara.






