Lensox – 07 Mei 2026 | Kasus korupsi Sritex kembali menggegerkan publik Indonesia setelah Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara kepada dua bos utama perusahaan tekstil terbesar di tanah air. Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah. Kasus ini menimbulkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.
Proses Persidangan dan Putusan Hakim
Pada Rabu, 6 Mei 2026, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Rommel Franciskus Tampubolon mengumumkan putusan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai tambahan, hakim memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti negara sebesar Rp 677 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama enam tahun akan diberlakukan.
Vonis Terhadap Bos Lain dan Direktur Keuangan
Sementara Iwan Kurniawan menerima hukuman 12 tahun, saudaranya Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 14 tahun penjara serta denda dan uang pengganti yang sama. Kedua putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang terpisah namun dengan pertimbangan yang serupa, menegaskan peran penting masing‑masing dalam skema korupsi fasilitas kredit fiktif.
Selain duo bos, Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Severino, juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berbeda dengan dua bosnya, Allan tidak diwajibkan membayar uang pengganti negara, meskipun hakim menilai perbuatannya memperparah kerugian publik.
- Iwan Kurniawan Lukminto: 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 677 miliar.
- Iwan Setiawan Lukminto: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 677 miliar.
- Allan Moran Severino: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, tanpa uang pengganti.
Jaksa Penuntut Umum, Fajar Santoso, menegaskan bahwa total kerugian negara akibat penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja mencapai Rp 1,35 triliun, angka yang diambil dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini melibatkan manipulasi laporan keuangan, penciptaan kredit fiktif, dan penyaluran dana ke pihak‑pihak yang tidak berhak.
Pengadilan Tipikor Semarang juga menambahkan bahwa jika terdakwa tidak memiliki aset yang cukup untuk menutupi denda atau uang pengganti, maka hukuman penjara tambahan akan diterapkan, menegaskan tekad lembaga peradilan dalam menindak korupsi berskala besar.
Para terdakwa telah mengajukan hak pikir‑pikir selama tujuh hari, menandakan kemungkinan banding di masa mendatang. Namun, putusan ini sudah menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi di sektor industri tidak akan dibiarkan begitu saja.
Kasus ini juga membuka mata publik terhadap pentingnya pengawasan internal yang ketat di perusahaan milik negara maupun swasta. Pemerintah berjanji akan memperkuat regulasi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan fasilitas kredit, terutama yang melibatkan institusi keuangan besar.
Dengan total kerugian negara yang mencapai lebih dari satu triliun rupiah, skandal korupsi Sritex diprediksi akan berdampak pada kebijakan reformasi ekonomi serta penegakan hukum yang lebih tegas pada pelaku kejahatan ekonomi di masa depan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para eksekutif perusahaan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang dapat berujung pada hukuman penjara panjang bila dilanggar.






