Beranda / News / Penikaman Nus Kei: Motif Dendam, Penangkapan, dan Ancaman Hukuman Mati yang Mengguncang Maluku Tenggara

Penikaman Nus Kei: Motif Dendam, Penangkapan, dan Ancaman Hukuman Mati yang Mengguncang Maluku Tenggara

Penikaman Nus Kei: Motif Dendam, Penangkapan, dan Ancaman Hukuman Mati yang Mengguncang Maluku Tenggara

Lensox – 22 April 2026 | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPD) Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora yang dikenal dengan nama Nus Kei, tewas setelah menjadi korban penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, pada Minggu (19/4/2026). Insiden ini memicu kehebohan nasional, menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik serangan, serta menuntut penegakan hukum yang tegas.

Detail Kejadian dan Penanganan Awal

Pada pukul 11.25 WIT, Nus Kei tiba dari Jakarta menggunakan pesawat komersial. Sesaat setelah turun dan berjalan menuju pintu keluar bandara, ia diserang secara tiba‑tiba oleh dua orang tak dikenal yang langsung menikamnya. Menurut Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, korban mengalami luka tusuk pada rusuk kanan, leher, dan dada, yang menyebabkan pendarahan internal parah.

Baca juga:

Keluarga korban yang berada di lokasi berusaha melawan pelaku, namun serangan berlanjut hingga Nus Kei terjatuh ke tanah. Pelaku melarikan diri sejenak sebelum akhirnya dikejar oleh petugas keamanan bandara.

Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT. Meskipun tim medis berupaya memberikan perawatan intensif, Nus Kei dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di ruang gawat darurat.

Polisi segera melakukan olah TKP, mengamankan bukti, dan memeriksa saksi mata. Dalam waktu dua jam, kedua tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai Hendrikus Rahayaan (HR, 28) dan Finansius Ulukyanan (FU, 36), pertama kali diperiksa di Polres Maluku Tenggara, kemudian dipindahkan ke markas Brimob Langgur sebelum akhirnya dibawa ke Polda Maluku di Ambon untuk pemeriksaan lanjutan.

Motif, Proses Hukum, dan Ancaman Hukuman

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa serangan tersebut dipicu oleh motif balas dendam pribadi. Rositah menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki dendam terhadap Nus Kei karena ia dianggap sebagai otak di balik pembunuhan saudara mereka pada tahun 2020 di Bekasi. Salah satu pelaku, HR, diketahui memiliki latar belakang sebagai atlet Mixed Martial Arts (MMA), yang menambah kompleksitas kasus ini.

Pada Selasa (21/4/2026), kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara di markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku dan menjalani pemeriksaan intensif.

  • Pasal yang dikenakan: Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C KUHP, Pasal 458 ayat 1 jo Pasal 20 huruf C, dan Pasal 262 ayat 4 UU No. 1/2023 tentang pembunuhan berencana.
  • Ancaman hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
  • Motif utama: balas dendam atas pembunuhan saudara pelaku pada tahun 2020.

Partai Golkar melalui Ketua Umum Bahlil Lahadalia telah menugaskan Sekjen Partai, Muhammad Sarmuji, untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Sementara itu, Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas, dengan pengawalan ketat selama proses pemindahan tersangka ke Ambon.

Kasus penikaman Nus Kei menyoroti tantangan keamanan di area publik, terutama di fasilitas transportasi seperti bandara. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang cepat dan transparan, serta upaya pencegahan serangan serupa di masa depan.

Baca juga:

Polisi telah meningkatkan patroli dan koordinasi antar‑instansi di Bandara Karel Sadsuitubun serta wilayah sekitarnya. Pemerintah daerah Maluku Tenggara berjanji akan memperkuat sistem keamanan dan menambah jumlah personel keamanan di tempat-tempat strategis.

Kasus ini juga membuka diskusi mengenai penyelesaian sengketa pribadi yang berujung pada tindakan kekerasan. Para ahli hukum menekankan pentingnya mediasi dan penegakan hukum yang adil untuk mencegah eskalasi konflik pribadi menjadi kriminalitas berat.

Sejak insiden, keluarga Nus Kei terus menyuarakan rasa duka mendalam dan berharap proses hukum dapat memberikan keadilan. Mereka juga menyerukan agar pihak berwenang meningkatkan perlindungan bagi tokoh publik yang berisiko menjadi sasaran serangan.

Dengan proses hukum yang berjalan, publik menantikan hasil penyidikan yang lengkap dan transparan. Kasus penikaman ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan, penegakan hukum, dan penanganan motif pribadi yang dapat berujung pada tragedi.

Kasus penikaman Nus Kei akan terus dipantau oleh media dan masyarakat, menunggu keputusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menegakkan kepastian hukum bagi para pelaku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *