Beranda / Politik / Sidang Roy Suryo: Pengacara Yakinkan Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli, Klaim Lawan Dipertanyakan

Sidang Roy Suryo: Pengacara Yakinkan Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli, Klaim Lawan Dipertanyakan

Sidang Roy Suryo: Pengacara Yakinkan Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli, Klaim Lawan Dipertanyakan

Lensox – 27 April 2026 | Jakarta, 26 April 2026 – Persidangan yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo serta enam terdakwa lainnya semakin mendekat. Di tengah spekulasi publik, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa Presiden akan hadir di ruang sidang dan menampilkan Ijazah Jokowi secara lengkap, mulai dari jenjang SD hingga S1 UGM.

Klaim Pengacara Jokowi Tentang Penunjukan Ijazah di Pengadilan

Dalam pertemuan rutin di kediaman Presiden di Solo, Hasibuan menyampaikan kepada media bahwa berkas perkara telah lengkap dan jadwal sidang tidak lama lagi. Menurutnya, kehadiran Presiden di persidangan merupakan bagian dari itikad baik untuk memperjelas fakta terkait tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. “Kami yakin sidang akan segera digelar karena dokumen lengkap, dan Pak Jokowi siap menunjukkan Ijazah Jokowi yang asli di persidangan,” ujarnya.

Baca juga:

Namun, pernyataan tersebut mendapat tantangan serius dari kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Ia menilai janji Hasibuan hanyalah pengulangan retorika yang belum pernah terwujud dalam empat sidang peradilan sebelumnya, baik perdata maupun pidana, yang semuanya tidak menampilkan dokumen apa pun. “Kita menilai bahwa tidak ada bukti konkret bahwa Presiden pernah hadir atau mengeluarkan Ijazah Jokowi di pengadilan sebelumnya,” kata Ahmad dalam wawancara.

Ahmad menekankan bahwa beban pembuktian kini berada di pihak jaksa, mengingat barang bukti berupa Ijazah Jokowi telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Barang bukti tidak lagi menjadi kewenangan Presiden, melainkan menjadi milik penyidik dan nantinya akan dipergunakan jaksa untuk membuktikan dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” jelasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Roy Suryo dan Proses Hukum yang Berkembang

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengkritik pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tiga terdakwa lain—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—yang ia nilai tidak sesuai dengan ketentuan restorative justice (RJ) dalam KUHAP terbaru. Menurut Refly, ketiga terdakwa tersebut menghadapi ancaman hukuman lebih dari lima tahun, sehingga tidak berhak mendapatkan RJ.

Baca juga:

Refly juga menyoroti keterlambatan penyerahan berkas perkara P-19 dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia mencatat bahwa batas waktu 14 hari baik dalam KUHAP lama maupun yang baru telah terlewati hampir tiga bulan, sehingga mengindikasikan pelanggaran prosedural yang serius. “Jika formilnya sudah cacat, tidak perlu lagi memeriksa materiilnya; kasus ini seharusnya dihentikan,” pungkasnya.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap tiga terdakwa tidak menghentikan proses hukum terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa, serta beberapa tersangka lain yang masih berada dalam tahap persidangan. Ia menambahkan bahwa berkas-berkas tersebut telah diserahkan ke Kejati untuk diproses lebih lanjut.

  • 4 sidang peradilan (2 perdata, 2 pidana) telah dilaksanakan tanpa Ijazah Jokowi muncul.
  • Pengacara Jokowi Yakup Hasibuan menjanjikan kehadiran dan penunjukan Ijazah Jokowi di sidang mendatang.
  • Kuasa hukum Roy Suryo menilai klaim tersebut tidak berdasar dan menuntut jaksa membuktikan tuduhan.
  • SP3 terhadap tiga terdakwa lain diperdebatkan karena tidak memenuhi syarat restorative justice.
  • Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita Ijazah Jokowi sebagai barang bukti.

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa dinamika kasus ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan politik dan penegakan hukum. Mereka mengingatkan bahwa dalam kasus tuduhan palsu dokumen, beban pembuktian berada pada pihak penuntut, bukan pada pihak yang dituduh. Oleh karena itu, kehadiran Presiden di persidangan, sekalipun bersifat simbolis, tidak secara otomatis membuktikan kebenaran dokumen yang dimilikinya.

Baca juga:

Di samping itu, proses hukum masih harus menunggu keputusan hakim tentang jadwal sidang definitif. Pihak pengacara Roy Suryo menuntut agar jadwal ditetapkan secepatnya, mengingat proses persidangan yang telah berlarut lama dapat memengaruhi hak-hak terdakwa serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dengan semakin intensnya pernyataan dari kedua belah pihak, publik menantikan klarifikasi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, tim hukum Presiden terus menyiapkan dokumen yang diperlukan, sementara tim Roy Suryo bersiap menghadapi argumen-argumen jaksa yang akan diajukan pada sidang selanjutnya.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas pejabat tinggi, tetapi juga bagi independensi institusi peradilan dalam menegakkan hukum tanpa intervensi politik. Semua mata kini tertuju pada hari sidang yang diyakini akan menentukan arah akhir perseteruan hukum ini.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *